Harianmataberita.com Kediri - Sesuai komitmen Kapolri jenderal Listyo Sigit, untuk memberantas peredaran narkoba dan memerangi tindak kriminal dan memberantas perjudian.
Pada kesempatan lain, Kapolri menyampaikan akan memberikan sanksi tegas bagi anggota internal polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar kode etik profesi Polri yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dalam perjudian di Desa Sambiresik gampengrejo terkesan kebal Hukum diduga ada oknum anggota membekingi. Yang di kelolah saudara (S)
Maraknya perjudian sabung ayam dan judi dadu di Desa Sambiresik Kec. Gampengrejo Kabupaten Kediri , terkesan kebal hukum."pasalnya kalangan yang tiap hari nya beroperasi tanpa ada tindak lanjut dari pihak terkait.
Parahnya aktivitas perjudian yang melakukan kegiatan tersebut seolah menjadi pemandangan yang biasa. Hal ini justru menuai kritikan baik dari Tokoh masyarakat setempat ataupun tokoh agama setempat, pasalnya perjudian sabung ayam dan dadu diduga dibekingi salah satu oknum anggota Polisi yang sudah diketahui nama dan jabatannya.
Seperti yang diungkapkan salah satu tokoh masyarakat setempat yang mengadukan adanya aktivitas sabung ayam dan judi dadu yang terkesan kebal hukum kepada Team Media, untuk dibantu mewakili masyarakat sekitar yang tidak mampu menyuarakan bahwa, aktivitas perjudian sudah sangat meresahkan, karna berdampak pada lingkungan sekitar.
Hal ini justru merugikan bagi lingkungan setempat, bayangkan masyarakat yang meminta keadilan dan ketegasan serta kenyamanan untuk lingkungan terancam oleh tindakan Oknum yang membekingi aktivitas judi sabung ayam dan dadu tersebut.
Seharusnya Polsek mampu menangani permasalahan perjudian ini, bahkan harus melakukan tindakan tegas bagi pelaku atau penyelenggara perjudian, jangan karena kedekatan dengan salah satu oknum yang masih aktif bertugas sebagai anggota namun tetap membekingi kegiatan perjudian tersebut. Hal ini justru merusak marwah dan martabat aparat penegak hukum, khususnya Polsek Gampengrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Padahal sudah di jelaskan bila merujuk kepada SOP tentang tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) kepolisian, tentu oknum tersebut di area judi sabung ayam dan dadu sudah termasuk kepada pelanggaran Etik dan profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Setidaknya oknum tersebut melakukan pembubaran kalau tidak mampu melakukan penangkapan bukan sebaliknya terkesan melakukan pembiaran bahkan malah jadi backing judi sabung ayam dan dadu , ini jelas melanggar pasal 303.
Team awak media konfirmasi yang diduga pengelola kalangan sabung ayam tersebut belum ada respon/ belum ada jawaban.
Penulis : imam