Surabaya, Harianmataberita. Com - Satuan Penyelenggara Admistrasi SIM (Satpas) Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya terus Lakukan Evaluasi Demi capaian pelayanan prima, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima dengan menempatkan petugas di loket-loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.
Hal ini kita lakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Disamping itu pula, pihak Satpas telah menempatkan Anggota Polisi di tempat pelayanan SIM untuk membantu pemohon yang kurang memahami tahapan-tahapan yang akan dilalui oleh pemohon, sesuai apa yang disampaikan Kanit Regident Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., melalui Iptu Dyah Ayu Miranda, STrK., Kamis, 11/7/2024 "Layanan prima adalah prioritas utama kami"
Lebih lanjut Iptu Dyah, menjelaskan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya tidak sedikitpun mentolerir adanya mafia surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.
“Perlu diketahui, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM,” jelasnya.
Lanjut, surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dimana menyebutkan
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan "Pungkas iptu Dyah ayu Miranda, STrK.