Surabaya, Harianmataberita.com - Kasus Tewasnya (Alm) Sueb Bin Abd Hadi warga Simolawang Bolodewo Surabaya yang diamuk masa di daerah Jalan akses Jembatan Suramadu, sisi Madura di Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan
Diduga pelaku Pencurian Motor Honda Scoppy warna abu-abu, No-Pol L-3379 IK, yang ditangani oleh Polres Bangkalan, dengan mengamankan 4 orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Kasus ini Dipersoalkan oleh Keluarga Pelaku.
Ardianto salah satu keluarga pelaku menjelaskan bahwa, perkara ini bermula adanya kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024, Kemudian Fikri yang sudah ada di Madura lalu, menghubungi teman-temannya kalau Maling motor itu sudah ketangkap masa, karena menabrak penonton balap liar di daerah Jalan Raya Jembatan Suramadu sisi Madura.
Sementara itu salah satu keluarga menyampaikan bahwa, Fikri juga sempat menabrak maling tersebut. Kemudian kita mendapat info kalau Fikri dan teman-temannya diamakan oleh Polres Bangkalan, ada 4 orang yang dibawah ke Kantor Polisi dengan alasan melakukan pengeroyokan seseorang hingga meninggal dunia," katanya.
Disingung kok bisa korban yang meninggal itu adalah maling apa buktinya," pada tanggal 3 Juni kami melaporkan kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di Polsek Genteng Surabaya." Katanya sembari menunjukan bukti
Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024.
Sementara itu dalam informasi yang dihimpun media menyapaikan bahwa, berawal kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 23.00 Wib F telah kehilangan satu unit Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang selanjutnya F bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu, Kemudian sekira pukul 01.00 WIB di jalan Raya akses Jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan, F bersama temanya an. E, an. D dan an. A berhasil mengejar pelaku selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga sama sama terjatuh di jalan raya tersebut, selanjutnya F bersama temanya an. E, an. D dan an. A melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP.
Pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F, an. E, an. D dan an. A, selanjutnya dilakukan interogasi dan atas nama tersebut mengakui semua perbuatanya.
Barang bukti yang di amankan dari atas nama F, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hijau, satu pasang sandal jepit. dari atas nama E ,satu potong jaket motif doreng merk Adidas, satu potong celana panjang warna hitam dari atas nama D, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna hijau, satu pasang sandal jepit, dari atas nama A , satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN, satu potong jaket lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu pasang sandal jepit.
Dari tempat kejadian, satu unit sepeda Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna abu - abu No.Pol L-5585-CAF. Beberapa pecahan dari sepeda motor, dari RSUD Bangkalan, satu potong switer warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu pasang kaos tangan warna hitam, dan Mr.- X masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Untuk diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024 oleh Ardianto. Yang menyatakan bahwa Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, telah hilang di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024.