Surabaya, Harianmataberita.com -Diduga penyalahgunaan BBM jenis solar di Jawa Timur terbilang rapi, serta terkesan adanya pembiaran oleh APH setempat, buktinya ada salah satu gudang di jalan tambak mayor simumolyo, kecamatan Sukomanunggal Surabaya Jawa Timur diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar.
Berdasarkan temuan dilapangan, ada truk tangki BBM industri berkapasitas 8000 liter dan 5000 liter dengan nopol (..) berbendera di tertulis PT Bima Perkasa Energi sedang melintas di jalan tambak mayor simumolyo, kecamatan Sukomanunggal surabaya.
Tim investigasi media ini mencoba mengikuti truk tangki BBM jenis solar tersebut, serta mendapati truk tangki sedang berhenti di depan gudang yang ada di jalan Tambak mayor simumolyo diduga sebagai gudang penimbun BBM jenis solar.
Setelah awak media sampai lokasi gudang, ternyata pintu gudang tersebut dijaga oleh seseorang yang diduga sebagai pekerjanya. dari luar gudang tersebut tercium aroma BBM jenis solar yang sangat menyengat.
Awak media ini menggali informasi warga setempat, Menurut informasi dari warga sekitar lokasi menjelaskan bahwa gudang tersebut seringkali berdatangan truk tangki yang bertuliskan PT Bima Perkasa Energi Bahkan bukan hanya itu aja
Masih warga, di gudang tersebut, ketika kedatangan truk tangki pintu gerbang cepat-cepat ditutup oleh pekerja,"Jelas warga kepada media ini (07/05/2024).
Lebih lanjutnya warga mengatakan, kita sebagai masyarakat patut menduga, gudang tersebut dibuat penimbun BBM jenis solar, Bahkan kata warga, ini sudah jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang migas.
Patut diduga APH setempat tutup mata dengan adanya aktivitas penimbunan BBM jenis solar di gudang tersebut .
Agar pemberitaan ini berimbang awak media ini mencoba lakukan konfirmasi ke Polsek Asemrowo dengan dugaan adanya aktivitas penimbunan solar, Kapolsek Asemrowo menyampaikan, "Langsung aja ke SPKT karena kanit baru pindah" Jawab Kapolsek Asemrowo kepada Media ini.
Sementara itu mengacu pada pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2003 pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun kurrungan dan denda Rp 60 milyar.
Sampai berita ini diterbitkan, berharap APH setempat dapat mengungkap dan memberantas dugaan kasus penimbunan BBM jenis solar tersebut.
(Imam)