Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kapolda Jatim Diminta Atensi Pelepasan Tiga Terduga Tersangka Penipuan 7,8 milliar Oleh PPA Polres Tanjung Perak

Senin, 25 Maret 2024 | 11:14:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-25T16:14:49Z


Surabaya, Harianmataberita.com - Viralnya pemberitaan Terkait 3 pelaku kasus investasi bodong dan TPPU yang ditangkap dan dilepaskan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai dilakukan penahanan dan penetapan terduga tersangka.

Pasalnya, didapati informasi bahwa ketiga pelaku yang berinisial R, SM dan OL saat ini sudah pulang ke rumahnya diwilayah Tanggerang, Jawa Barat.

Korban SH mengalami kerugian 7,8 miliar atas tipu daya (perkataan bohong) ketiga pelaku.

Dilansir dari media online, Ketiga pelaku kasus investasi bodong jaringan internasional tersebut ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 24 Desember 2023 lalu dan pada tanggal 24 Februari 2024 sudah pulang. 

Dari penelusuran awak media, ketiga tersangka mendapatkan surat penangkapan dan surat penahanan dengan nomor SPRIN –KAP/276/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN /257/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka R.

SPRIN –KAP/277/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN/256/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023 untuk tersangka SM.

Sedangkan untuk tersangka OL yakni, SPRIN –KAP/275/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 24 Desember 2023 dan SPRIN –HAN/258/XII/Res.1.11/2023/SATRESKRIM tertanggal 25 Desember 2023.

Bukan Main, Usai ditetapkan sebagai tersangka berkas ketiga terduga tersangka sempat di kirim ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2024.

Pasalnya, Pada tanggal 20 Februari 2024 berkas tersebut dikembalikan guna dilengkapi untuk unsur Pasal TPPU nya. Namun setelah itu berkas hingga kini belum dikembalikan bahkan ketigannya dipulangkan.

Menurut informasi, Ketiga pelaku diamankan lantaran menipu korban bahkan merusak nama baik Institusi Polda Sumsel, Kejaksaan dan Pos sehingga korban tertipu hingga 7,8 milliar yang ditransfer sebanyak 38 kali dalam sehari.

Hal tersebut dibenarkan oleh kasi intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra.

"Benar sudah p19 dikami". Ujar Jemmy.

Berbeda dengan Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp mulai dari tanggal 24-25 enggan membalasnya. Perwira tersebut seakan-akan alergi dan terkesan bungkam terhadap awak media. 

Tentunya, Hal ini harus manjadi atensi Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Kabid Propam Polda Jatim agar memeriksa Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
×
Berita Terbaru Update