SURABAYA, HARIANMATABERITA.COM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan eks Pasar Burung Kupang, Surabaya, pada Selasa (15/9/2026), menuai sorotan. Pasalnya, dalam pelaksanaan penertiban yang melibatkan Satpol PP Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Satpol PP Kota Surabaya serta sejumlah personel kepolisian, muncul dugaan adanya informasi yang lebih dulu diketahui sebagian PKL.
Pantauan di lokasi, saat petugas melakukan penertiban, sejumlah PKL disebut sudah lebih dahulu meninggalkan lokasi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya kebocoran informasi sebelum kegiatan penertiban berlangsung.
Tak hanya itu, pelaksanaan penertiban juga dinilai sebagian pihak belum sepenuhnya menyentuh seluruh aktivitas yang berada di lokasi. Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi menyerupai toko atau tempat berjualan disebut hanya diminta bergeser dari lokasi tanpa tindakan lebih lanjut.
Bahkan, masih terdapat salah satu tenda yang berdiri di lokasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang bagi pedagang untuk kembali berjualan setelah petugas meninggalkan kawasan.
Situasi ini membuat sebagian masyarakat mempertanyakan konsistensi penertiban. Apakah seluruh PKL benar-benar mendapatkan perlakuan yang sama, atau justru terdapat perbedaan dalam penerapan aturan di lapangan?
Kekecewaan juga disampaikan salah seorang PKL, Wasit. Ia mengaku barang dagangannya diambil oleh petugas ketika dilakukan penertiban.
Menurut Wasit, dirinya merasa tidak mendapatkan pengarahan yang cukup sebelum barang dagangannya diamankan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Becek selaku Kasi Trantib Kelurahan Darmo membantah adanya pelaksanaan penertiban di luar prosedur.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur. Mengenai dugaan adanya informasi penertiban yang lebih dahulu diketahui PKL, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti.
"Kalau terkait bocornya informasi kepada PKL, saya kurang paham. Untuk dagangan yang diamankan anggota, nanti bisa diambil di kantor,” ujar Becek.
Terkait kendaraan yang dimodifikasi menjadi tempat usaha dan kemudian diminta untuk bergeser, Becek menjelaskan bahwa petugas tetap melakukan pendataan terhadap pemilik kendaraan.
“Mobil yang disuruh minggir sudah ditindak dengan mendata pelaku sesuai KTP pemilik,” jelasnya.
Terpisah, Surya selaku Kasi Trantib Kecamatan Wonokromo mengatakan bahwa penertiban tersebut sebelumnya telah didahului dengan sosialisasi kepada para pedagang.
Menurutnya, banyaknya PKL yang telah meninggalkan lokasi sebelum petugas datang bukan karena adanya kebocoran informasi, melainkan karena sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
“Penindakan ini sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya. Jadi pada saat penertiban banyak PKL yang sudah pergi. Kami hanya mengamankan barang yang tidak ada pemiliknya,” ungkap Surya.
Namun demikian, pelaksanaan penertiban di eks Pasar Burung Kupang tetap menjadi perhatian publik. Pemerintah dan aparat penegak perda diharapkan dapat memastikan bahwa penertiban dilakukan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih.
Sebab, jika masih terdapat lapak atau sarana berjualan yang dibiarkan berdiri setelah penertiban, sementara barang milik pedagang lainnya diamankan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Masyarakat pun berharap Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga memastikan adanya tindak lanjut agar kawasan tersebut benar-benar tertib dan tidak kembali menjadi lokasi PKL ilegal.
HARIANMATABERITA.COM – Ketegasan penertiban diuji, bukan hanya pada siapa yang ditertibkan, tetapi juga apakah seluruh pelanggaran benar-benar diperlakukan secara sama.