Breaking News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Asal Bangkalan



Satresnarkoba Polrestabes Surabaya - Polda Jawa Timur berhasil ungkap seorang tersangka penyalahgunaan narkkotika jenis sabu,  tersangka beralamat Jalan Tembok Dukuh Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya Pada hari sabtu, ( 3/2/ 2024), sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka inisial H.M (45) , tempat lahir di Bangkalan,  Pendidikan terakhir lulusan SD, Kelurahan Kompol, Geger, Bangkalan tersangka ditangkap di Jalan Tembok dukuh Kelurahan Tembok dukuh, Bubutan Kota Surabaya,

Pada hari Sabtu, tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 15.00 WIB di dalam rumah alamat Jl. Tembok Dukuh Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka I Bin H. M ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Tersangka mendapat barang haram tersebut pada hari Minggu, (28/1/ 2024) sekitar jam 13.00 wib dengan cara mengambil ranjauan di Juanda Sidoarjo dari Saudara I (DPO) tersebut setiap 1 (satu) gramnya seharga Rp.1.000.000 (Satu Juta rupiah) dan uang pembelian sudah Tersangka tranfer Sebagian kepada sdr. I dan Tersangka masih berhutang kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Berdasarkan pengakuan dari tersangka Sudah 5 kali membeli Narkotika jenis sabu uke Saudara I (DPO).



Dari hasil penangkapan polisi' amankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,089 (nol koma nol delapan sembilan) gram, 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,056 (nol koma nol lima enam) gram, 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,061 (nol koma nol enam satu) gram,1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,068 (nol koma nol enam delapan) gram, 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,053 (nol koma nol lima tiga) gram Dengan berat total netto keseluruhan seberat ± 0,404 (nol koma empat nol empat) gram, Uang tunai Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) buah klip kosong tempat menyimpan sabu sesuai dengan harga, 1 (satu) bendel plastik yang berisi plastic Klip, 1 (satu) buah Timbangan elektrik, 1 (satu) buah HP merk VIVO, warna hitam, casing coklat, 1 (satu) buah ATM bank BCA nomor 6019 0050 6243 2914, 1 (satu) buah secrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah dompet kotak, warna hitam.

Akibat yang dilakukan oleh tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.