Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Pasutri Merupakan Pengedar Barang Haram Narkotika Jenis Pil koplo

Kamis, 01 Februari 2024 | 1:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T06:03:48Z



SURABAYA, Harianmataberita.com- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil amankan Pasangan Suami istri (Pasutri). Mereka diamankan setelah lakukan aksinya lakukan pengedaran narkotika jenis pil koplo.

Peredaran Narkotika jenis Pil koplo tersebut dilakukan oleh Tersangka inisial SS (30) dan AM (27) suaminya. Warga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya, Penangkapan dilakukan it pada hari Jumat, (19/01/2024) sekira pukul 22.00 WIB dipinggir Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.

Pasutri kesehariannya berprofesi sebagai penjual baju online dan suami anggota Satpam itu tak dapat mengelak saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan ribuan pil koplo pada saat penggeledahan.

Tersangka SS dan AM akhirnya mengakui jika pernah lakukan transaksi pil koplo ke orang yang sudah lebih dulu ditangkap anggota kepolisian.

“Pasutri ini mengaku menjualnya kepada HAP yang sudah (ditahan) mendahuluinya. Keduanya menjual pada Selasa, (16/01/ 2024) sekira pukul 08.30 WIB di rumah HAP beralamat di Banyu Urip Kidul dengan cara bertemu langsung,” kata Kompol Suria Miftah Kasat Resnarkoba.

Lanjut Kompol, saat itu narkotika jenis Pil koplo dijual seharga Rp. 800.000, dan keuntungan yang didapatkan pasutri ini sebesar Rp. 250.000.

Anggota yang mendapatkan perkembangan informasi masyarakat serta keterangan dari pelaku lain, Pasutri tersebut merupakan warga Jalan Pakis Tirtosari Surabaya kemudian diamankam pada, Jumat (19/01/2024) sekira pukul 22.00 WIB, dari kedua tersangka ditemukan barang bukti.


Barang bukti, yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip berisi total 1.000 butir Pil berwarna putih ber logo Ll, yang di duga obat keras, 2 buah HP, sepeda motor Honda Scoppy warna putih Nopol L 6208 DAL dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 800.000.

“Keterangan tersangka pil Koplo yang tersisa didalam barang bukti tersebut didapat membeli kepada saudara F (DPO), Jumat 19 Januari 2024 malam, didepan STM Simo Gunung Surabaya,” imbuh Kasatnarkoba kepada awak media.

Kedua pelaku saat itu mendapatkan sebanyak 1 bungkus plastik klip berisi Total 1.000 butir pil seharga Rp. 550.000. Tersangka SS dan AM sudah membeli Pil dar i F (DPO) sebanyak 20 kali dengan maksud dan tujuan untuk dijual atau diedarkan kembali.

“akibat yang dilakukan Pasutri di jerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” Tutup Kompol Suria Miftah.
×
Berita Terbaru Update