Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pelaksanaan Pemilu 2024, TPS 13 Tambak Wedi Kota Surabaya Langgar Peraturan PKPU Nomor 3 Tahun 2019

Minggu, 18 Februari 2024 | 10:58:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-18T03:58:13Z


Surabaya,Harianmataberita.com - Dalam Pemilu 2024, Tempat Pemungutan Suara atau TPS dijadwalkan dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup pada pukul 13.00 pada hari Rabu, 14 Februari sesuai dengan ketentuan pasal 4 PKPU nomor 3 tahun 2019, Pada saat itu, para pemilih akan diarahkan untuk melakukan pencoblosan terhadap lima surat suara yang disiapkan oleh petugas TPS.

Kelima surat suara tersebut mencakup pemilihan untuk calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota DPD. Sebelum melakukan pencoblosan, penting bagi pemilih untuk memeriksa setiap surat suara secara teliti untuk memastikan bahwa surat tersebut masih dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan.

Sebagaimana Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

hasil pantauan media Harianmataberita.com sangat disayangkan pelaksanaan di TPS 13 Tambak Wedi tengah GG 5 tidak transparan menjalankan tugasnya terkesan menutup nutupi surat suara.

Saat wartawan media ini, melakukan konfirmasi menanyakan jumlah surat suara yang tersedia dan jumlah DPT di TPS tersebut, sangat disayangkan ketua TPS nya enggan memberikan informasi berapa surat suara yang tersedia dan jumlah DPT

Salah satu tokoh masyarakat tambak Wedi tengah GG 5 sangat kekecewa dengan sikap ketua TPS 13 kurang baik dalam memberikan pelayanan dan tidak transparan.

(Imam Arifin)
×
Berita Terbaru Update