Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tim Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Roda Dua

Jumat, 12 Januari 2024 | 6:47:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T23:47:29Z



Surabaya, Harianmataberita.com Tim Jatanras Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor Roda dua, Toko Sakinah Mart, Jl. Tenggumung Wetan, Pegirian, Kec. semampir, Surabaya pada hari sabtu, tanggal 23 Desember 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial AR (35) pekerjaan Wiraswasta warga jalan Sidodadi Kelurahan Simolawang Kecamatan Simokerto Surabaya.

Modus operandi Pelaku bersama rekannya mengambil sepeda motor milik korban yg diparkir di depan Sakinah Mart dgn menggunakan kunci - T.

Kronologi pada saat penangkapan Anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu, kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku. 

Selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut.

Anggota polisi (Tim Jatanras)mengamankan 1 unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru dengan 1 buah kunci palsu sepeda motor merk Honda.


Hasil Pengambangan, Pelaku merupakan residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada tahun 2020.


Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP, yaitu TKP Jl. Kertopaten depan Toko beras (hasil Supra X), TKP Jl. Nyamplungan, hasil Honda Beat.

Akibat perbuatan tersangka dikenai sanksi pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan pidana.
×
Berita Terbaru Update