Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus 2 kurir Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi Jaringan Jawa Bali

Jumat, 19 Januari 2024 | 6:42:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-19T13:32:49Z


Surabaya,Harianmataberita.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Lakukan Press Reales Jumat (19/1/2024) Sekira pukul 13:00 di Mapolresta hasil Ungkap transaksi narkotika jenis sabu seberat 10 kilo gram dan ribuan pil ekstasi jaringan Jawa Bali di parkiran salah satu hotel di Surabaya.

Anggota Satresnarkoba  meringkus dua kurir yakni RB asal Denpasar, Bali dan EM warga Kenjeran Surabaya. Saat ini kedua pelaku diamankan  rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Wakasat Narkoba Kompol Fadillah menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di salah satu parkiran hotel. Narkotika itu jenis sabu seberat 6.265 gram (10 kilogram), serta narkotika jenis pil ekstasi 10.068 butir.

"Dua jenis narkotika "sabu dan ekstasi" dengan berat sekitar 10 kilogram itu disimpan dalam tas koper. Rencananya akan diedarkan di pulau Dewata Bali," Jelas Wakasat Fadilah.

Narkotika jenis (sabu dan ekstasi ) di dikemas dalam wadah teh cina, lanjut Wakasatkoba, sementara diketahui dua tersangka sudah kedua kalinya disuruh oleh  bos kedua kurir yang saat ini jadi Target kepolisian untuk mengambil barang haram narkotika (Sabu dan Pil ekstasi) di Surabaya.

"Dengan demikian, penangkapan 2 tersangka dan barang bukti seberat 10,276 kilogram narkotika, apabila dirinci bisa menyelamatkan 72. 000 jiwa," Imbuh Fadillah.

Sehingga, kedua pelaku inisial RM dan EM ini dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Joncto Pasal 132 Ayat (1). Dan; Pasal 112 ayat (2) Joncto Pasal 132 Ayat (1).

"Kedua kurir tersebut dikenakan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup," pungkas Wakasatkoba Fadillah.

×
Berita Terbaru Update