Surabaya, Harianmataberita.com – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil Tangkap dan tahan pelaku pelecehan seksual dengan kekerasan disampaikan Kasatreskrim pada saat press release di gedung pada hari Senin,( 22/01/2024) sekira pukul 14.00 wib.
hal ini, disampaikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya di pimpin Hendro Sukmono dan jajaran, Sat Reskrim Polrestabes Surabaya mengamankan Tersangka "MMS" (21) tahun warga jalan keputih tegal.
kejadian terjadi pada, (13/01/2023) sekira jam 08.30 WIB tersangka MMS (21) tahun yang sedang berjalan jalan disekitar "tambak medokan ayu" kemudian pelapor yang melintas menggunakan sepeda motor tiba-tiba dipanggil oleh Tersangka “MBAK NEBENG PO'O ?" Ucap Tersangka kepada pelapor.
Kemudian pelapor berhenti dan tertegun kemudian tersangka langsung naik memboncengi pelapor (Korban) dari belakang, setelah itu pelaku meraba tas pelapor namun karena tas tertutup rapat, pelaku langsung meraba payudara meremas dengan keras menggunakan kedua keseimbangan dan terjatuh dari motor.
Setelah itu pelapor langsung mengejar tersangka namun dipanggil oleh saksi Saudara. SW berkata ”MBAKSEPEDANE SAMPEAN BENERIN DULU”
Pada hari Selasa,(16/01/2023) sekira jam 01.00 WIB korban laporkan pelaku ke Polsek Rungkut kemudian diarahkan membuat laporan di Polrestabes Surabaya.
Pelaku lakukan cabul dengan kekerasan dan pelecehan seksual dengan cara peras kedua payudara korban dengan keras, hingga korban merasa kesakitan dan korban kehilangan konsentrasi atau keseimbangan lalu korban terjatuh dan motor yang dikendarai MMS ( 21) tahun Jl. Keputih Tegal.
Barang bukti yang di amankan dari korban satu FD berisi rekaman cctv, satu potong jaket warna abu, satu potong celana pendek warna kuning milik tersangka.
Akibat yang dilakukan pelaku (Tersangka) MMS (21) tahun dijerat dengan pasal 280 KUHP dan atau UU TPKS dengan hukuman 5 tahun penjara."tutup Kasatrskrim Polrestabes Surabaya Hendro Sukmono.