Surabaya, Harianmataberita.com – Patut di acungi jempol kinerja Anggota, Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil ungkap kasus tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan. Hal ini, disampaikan pada saat press reales hari Jum’at, (26/01/2024)sekira Pukul 14.00 WIB bertempat Gedung Pesat Gatra Polrestabes,
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono didampingi oleh Waka polrestabes AKBP Wimboko dan Kasihumas AKP Hariyoko mengatakan, Akibat tidak responan terhadap korban, tersangka (S) warga Simojawarlakukan penganiayaan terhadap korban hingga lakukan asusila.
Lanjut Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono Peristiwa yang sudah dilakukan dengan disertai dugaan kekerasan pada tanggal (16 /01/2024), berawal dari pelaku (S) tersebut membeli rokok, dan yang bersangkutan mencoba menawarkan ke korban untuk merayunya tetapi korban tidak merespon terhadap tersangka.
“kemudian keesokan harinya Pelaku (S) penasaran dan berusaha memaksa masuk melalui jendela bagian kanan, yang mana pada umumnya masuk harus melalui pintu depan,” Jelas Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono Kepada awak media.
Kemudian yang bersangkutan lakukan ajakan asusila, tersangka kemudian lakukan kekerasan dan paksa korban lakukan asusila.
beruntung Korban berhasil keluar rumah, kemudian korban minta bantuan kepada tetangga dengan adanya insiden ini, dan korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” Jelas Kasatreskrim AKBP Hendro Sukmono.
Dengan sigapnya Anggota Polisi unit Jatanras lakukan pengejaran dan berhasil langsung mengamankan pelaku di TKP Sidoarjo,” Imbuhnya.
Akibat perlakuan Tersangka (Pelaku) dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara."Pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono.