Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bandar Narkoba Asal Wedoro Berhasil Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Kamis, 23 November 2023 | 3:59:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-23T09:00:23Z


SURABAYA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan Wedoro Belahan gg baru Desa Wedoro Kec. Waru Kab. Sidoarjo pada hari Selasa Tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB.

Tersengka inisial MI (29) merupakan Pekerjaan Serabutan beralamat Wedoro Sukun Desa Wedoro Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Setelah ditangkap, kemudian pada saat dilakukan introgasi dari hasil interogasi bahwa Tersangka MI mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,76 (satu koma tujuh enam) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,65 (nol koma enam lima) gram beserta bungkusnya dengan cara membeli kepada saudara AG (DPO) pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 21.30 Wib yang di ranjau di depan SD Kepuh Kiriman Waru Sidoarjo, seharga Rp 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu) pergram total pembayaran sebesar Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), Sedangkan barang bukti berupa 1(satu) poket plastik klip berisi 400 (empat ratus) butir pil warna putih logo LL yang diduga obat keras tersebut didapat dari saudara IR (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 15.30 Wib di warung kopi didaerah Porong Sidoarjo yang dikasih secara gratis dengan cara bertemu secara langsung.


"Tersangka MI membeli serta memiliki narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi Pil LL tersebut dengan maksud untuk dijual belikan".

Atas kejadian tersebut diatas selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut serta membawa Tersangka MI ke Polrestabes Surabaya guna di lakukan pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

Dalam kejadian tersebut pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Subs pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Uzi) 
×
Berita Terbaru Update