Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satreskrim Polres Tanjung Perak Amankan Satu Orang Pemuda Asal Jawa Barat, ini Penjelasan Kasat Reskrim

Selasa, 27 Juni 2023 | 2:45:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-27T08:02:32Z


SURABAYA - Tersangka PH dihadirkan saat konferensi pers terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (24/6/2023) sekira pukul 23:00 wib di kamar 1711 hotel life styles jl. Sumatera No.16 kota surabaya.

Jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap satu pelaku kasus TPPO di salah satu hotel di Surabaya. Pelaku diduga memperdagangkan korban UAN yang merupakan pacar PH Kepada lelaki hidung belang dengan nilai 300 ribu sampai 500 ribu rupiah.

Tersangka berasal dari bekasi Jawa Barat dan korbannya dari cangkung barat jakarta timur, diketahui keduanya adalah pasangan yang belum resmi atau masih masa pacaran.

Namun keduanya sudah ada kesepakatan mencari nafkah dengan cara yang tidak senonoh.

Dari keterangan tersangka PH mendapatkan imbalan dari UAN senilai 50 ribu rupiah dari transaksi 300 ribu dan mendapatkan imbalan 100 ribu dari nilai transaksi 500 ribu rupiah, "ucapnya.


Barang bukti yang diamankan 1. satu buah hp merk Vivo 2. 4 Kondom merk sutra 3. Satu buah kondom terpakai.

Pelaku yakni PH (19) Asal Bekasi dan Korban UAN merupakan diperdagangkan melalui aplikasi kencan online aplikasi Me Chat. Pelaku terkena Pasal 2 Ayat 1 UU No.21/ 2007 tentang TPPO 15 tahun penjara.
×
Berita Terbaru Update