SURABAYA - Mety Oesman (59), warga Jalan Tirtomoyo Surabaya yang telah melaporkan mantan Kuasa Hukumnya, Hendrianto Udjari alias Moses Henry dkk ke Polda Jatim tanggal 20 Maret 2023, tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang miliknya senilai Rp 470.500.000 juga membongkar indikasi penggunaan nama dan gelar palsu Advokat yang berkantor di Jalan Raya Ponti 2 Sidoarjo tersebut.
“Di dalam surat kuasa khusus memakai nama dan gelar Dr. Ir. Drs Ec. Moses Henry, Psy., S.H., M.H., MBA. Sedangkan di surat somasi menggunakan nama dan gelar Dr. Hendrianto Udjari, S.H., M.H. Terus yang benar yang mana?,” ungkap Mety bertanya-tanya, Selasa (25/4/2024).
Mety menambahkan setelah dirinya mengadu sekaligus mengecek di Organisasi Advokat Yuristen Legal Indonesia (YLI) tempat mantan Kuasa Hukumnya itu bernaung, diketahui nama asli Moses Henry adalah Hendrianto Udjari.
“Kata Ketum YLI, Dr. Rohman Hakim, nama Moses Henry dan Hendrianto Udjari itu adalah satu orang,” ujarnya.
Nenek 4 cucu yang bertindak sebagai pemberi kuasa itu juga meragukan Dr. Elly Christanty Gautama, S.E, M.H, penerima kuasa lainnya selain Moses Henry dalam surat kuasa khusus tersebut adalah benar sebagai Advokat.
“Sebab saya melihat, Elly yang menyatakan sebagai Advokat/Konsultan Hukum pada Law Office Moses & Associates berkantor di Jalan Raya Ponti 2 tidak mempunyai gelar Sarjana Hukum (SH) di surat kuasa khusus tersebut,” bebernya.
Terpisah, Praktisi Hukum Unair, I Wayan Titip Sulaksana menjelaskan untuk menjadi Advokat harus bergelar S.H (Sarjana Hukum) ditunjukkan dengan bukti ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Negeri atau Swasta yang terakreditasi oleh Mendiknas.
“Dan punya izin praktik Advokat yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat, semisal Peradi serta punya surat bukti sumpah Advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi,” urai Wayan, panggilan karibnya, Selasa (25/4/2023).
Wayan lantas menerangkan surat kuasa adalah akta otentik dan harus ditulis dengan benar khususnya identitas penerima surat kuasa. Menurutnya, apabila ada tertulis gelar SH, padahal yang bersangkutan belum atau bukan SH ini tindakan kriminal, memasukkan identitas palsu ke dalam akta otentik, vide Pasal 263 KUHP.
Dia mengingatkan menggunakan surat kuasa yang di dalamnya tertulis gelar palsu merupakan tindakan kriminal, vide Pasal 266 KUHP.
“Sanksi pidananya 9 tahun penjara. Bagi yang merasa dirugikan dengan penggunaan surat kuasa cacat hukum segera laporkan ke Polda Jatim,” pesannya menutup perbincangan.
Reporter HLM
Editor Redaktur