SURABAYA - Kini satuan Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan kedua tersangka yang masih pelajar. Dikarenakan masih muda sekali sudah berani melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan atau Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu. Pada hari Rabu 12 April 2023 sekira jam 01.30 WIB bertempat tinggal di Jalan. Sawentar Surabaya.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan antara lain inisial IA Bin AS Laki- laki, 18 Thn, pelajar, Alamat : Jl. Bogen I Surabaya.
MH Bin H laki-laki, 16 Thn, Pelajar, Alamat Jl. Karang Gayam Teratai Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Daryanto melalui Kanit Reskrim Ipda agung memberikan penjelasan, keduanya berhasil diamankan saat ada salah satu anggota yang sedang melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Pada saat itu ada anggota kami sedang melakukan Kring Serse, akhirnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua orang yang sedang melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu.Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan ternyata memang betul sedang ada transaksi sabu. Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut" katanya Ipda agung.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram. 1 (satu) unit Hp, merk Oppo type A77S,warna hitam.
"Kedua tersangka di tangkap karena Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menggunakan Narkotika Gol. I bukan tanaman diduga jenis sabu. Dan saat dilakukan interogasi mengakui bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut milik Tersangka yang dibeli dari hasil patungan sebesar Rp. 75.000, (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada laki-laki yang tidak dikenal didaerah wilayah Kunti Surabaya" Imbuhnya.
Supaya mendapatkan efek jera biar tidak mengulangi perbuatannya kembali kini keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter Risal
Editor Redaktur