JATIM - Kelanjutan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan Kuasa Hukum terhadap kliennya, sehingga menimbulkan kerugian 47500000. ( Empat ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu ) rupiah. Saat ini dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi saksi pelapor.
Sebelumnya Mety Oesman, warga Manyar Tirtomoyo, pada tanggal 20 Maret 2023. Melaporkan mantan Kuasa hukumnya MH alias HU ke Kepolisian Daerah ( Polda ) Jawa Timur ( Jatim ). Dengan dugaan penggelapan, pasal 372 KUHP. Yang kejadian tertanggal 23 April 2022. Kala itu Mety sebagai klien MH alias HU sebagai kuasa hukumnya. .Sesuai laporan polisi. LP/B/184/III/2023/SPKT/ POLDA JATIM tanggal 20 Maret 2023. Dengan kerugian 470.500.000
Pada hari Senin ( 17/04/2023 ), Mety bersama kuasa hukumnya, mendatangi Polda guna mengantar para saksi dari pihak pelapor, yaitu saudari S. Guna memenuhi panggilan Ditreskrimum, untuk dimintai keterangan terkait kasus yang dilaporkan oleh Mety dengan terlapor MH alias HU.
Ketika awak media mewawancarai Hery Eko Prihartono, selaku Kuasa Hukum Mety, terhadap pemanggilan saksi yang lakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Hery menjelaskan bahwa Saat ini pihaknya belum berniat melakukan apapun terkait dengan pemberitahuan bukti dan lain sebagainya.
" Kami tetap menghormati asas presumption of innocence, yaitu ( asas praduga tidak bersalah ). Artinya dalam tindak lanjut dalam adanya dugaan perbuatan 372 dan 378. Klien kami hari ini, serta sebelumnya sudah dimulai pada tanggal 20 Maret melakukan pengaduan, akhirnya diterima dan menjadi LP yang terkait 372 dan 378 yang di lakukan oleh oknum MH alias HU " tutur Hery
Dari keterangan Hery dalam kasus ini merupakan rentetan dari perbuatan yang di lakukan oleh HA, yang dilaporkan di polsek Mulyorejo pada waktu itu. Semuanya sudah berproses dan ada SP2HP. Dan MH alias HU adalah kuasa hukum Mety saat itu, untuk menangani kasus tersebut.
Dan masih menurut Hery dalam kasus ini, dia menjelaskan sebagai berikut. Terkait dengan laporan tersebut, hari ini Mety memberikan keterangan bukti surat. Dengan adanya panggilan klarifikasi. Serta juga mengantarkan seorang saksi saudari S, untuk dimintai keterangan terkait laporan Mety kepada MH alias HU. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan dalam bentuk laporan, karena buntunya komunikasi. Antara Mety dengan MH alias HU sebagai mantan Kuasa hukumnya dulu
" Jadi karena komunikasi yang terkait dengan beberapa persoalan yang menurut klien kami dia dirugikan, oleh yang bersang kutan pihak pelapor, tidak ada titik temu. Beliau merasa dilakukan tidak adil makanya melakukan upaya hukum dengan membuat laporan " kata Hery menjelakan ke awak media.
" Dan perlu dicatat, artinya kami tidak berniat untuk memenjarakan orang atau memidanakan orang, tidak. Sekali lagi kami tekankan klien saya berharap keadilan, hak haknya dikembalikan " tambanya.
tapi sampai hari ini belum ada realisasi apapun untuk pertemuan antara Mety dengan terlapor guna mengarah ke mediasi. Karena bagaimanapun juga, semua dimulai dengan sebuah hubungan pemberian kuasa yang hasilnya tidak sesuai dengan ekpektasi daripada klien. Kemudian pada akhirnya terjadi pencabutan kuasa dan lain sebagainya. Disana ada beberapa hal yang ternyata tidak terealisasi.
Ketika di tanya mengenai langkah mediasi atau tetap menempuh jalur hukum. Hery mengatakan sebetulnya niatan buatan klien nya kalo ada komunikasi itu lebih baik. Dan meruoakan menjadi langkah terbaik kedua belah pihak
" Kalau bisa ada re RJ ya ayo ketemu. Tetapi ternyata ada juga laporan dari pihak sebelah, akhirnya Bu Meti memutuskan " ya sudah pak kita jalani sebagai warga negara yang baik mengikuti proses hukum yang ada " ( Hery menirukan ucapan Mety ke dirinya ), dan untuk itu klien kami memutuskan untuk menanggapi ini dengan memberikan ketereangan. Makanya hari ini dia dan saya selaku kuasa hukum nya berada disini saat ini " kata Hery
Sebenarnya ada beberapa saksi pelapor, yang nanti akan dipanggil oleh pihak Ditreskrimu.
Reporter Zei
Editor Redaktur