Indonesia Police Watch ( IPW ) Mulai Angkat Bicara, Mengenai Kasus Dugaan Penipuan oleh Moses Terhadap Mety
Surabaya - Indonesia Police Watch (IPW) angkat bicara, perihal kasus penipuan yang dilakukan Moses Henry mantan Pengacara terhadap mantan kliennya Mety Oesman
Sugeng Teguh Santoso ketua IPW mengeluarkan statmen perihal kasus Mety yang sekarang di tangani oleh Dirkrimum Polda Jatim ini
Setelah membaca beberapa media di Jawa Timur yang mengupas dugaan kasus penipuan Moses Henry terhadap Mety. Sugeng berkomentar, bahwa kasus yang dialami oleh Mety Oesman korban penipuan dan penggelapan seorang yang mengaku sebagai advokad, entah itu memenuhi kualifikasi sebagai advokad atau tidak. Tetapi tindakan yang merugikan mantan kliennya, jika cukup bukti Ditkrimum Polda Jatim harus segera memprosesnya. Agar tidak ada lagi yang menjadi korban seseorang mengaku ngaku sebagai advokad.
Perihal pelaporan Moses terhadap Mety Oesman, terkait pelanggaran UU ITE. Sugeng berpendapat, dikarenakan Mety Oesman merupakan seorang yang tidak faham hukum. Dan semua itu merupakan bentuk kekecewaan sehingga rasa kecewa itu disampaikan melalui medsos. Menurut Sugeng hal ini merupakan bentuk pengungkapan tidak ada niatan untuk menjelekan atau menghina seseorang
" Kalau itu saya mendengar Bu Mety dilaporkan balik oleh mantan advokadnya dan orang sekeliling nya. Polisi harus menerapkan satu pertimbangan humanisme. Karena Dia ( Mety ) merupakan korban. Korban yang merasa kecewa " ujar Sugeng
" Jadi proses dulu kasus yang terjadi, yaitu penipuan dan penggelapan. pelaku yang mengaku advokad beinisial M, yang dengan menggunakan nama nama berbeda. Harus segera diproses pidananya. Kalau pidananya terbukti berarti kekecewaannya beralasan " tambah Sugeng.
Sugeng juga berharap serta mendorong Dirkrimum Polda Jatim harus mempercepat proses hukum ini.
Mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Moses Henry dengan memakai nama yang berbeda beda. Sugeng mempunyai pendapat sendiri. Bahwa kalau semua itu terbukti izin advokad bisa dicapai Bahkan dipecat.
" Dan saya mendengar juga Advokad M ini di laporkan dinorganisanya. Dan saya yakin organisasinya akan memeriksa teradu ini secara transparan kalau terbukti membohongi klien. Maka Dewan Kehormatan organisasi tersebut patut untuk mencabut ijinnya atau si M ini di pecat.
Reporter Fauzi
Editor Redaktur