Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Belum Usai Tahanan Tewas, kini Tugas Dan Fungsi Jurnalis Di Halang-Halangi Anggota Mapolres Tanjung Perak

Minggu, 30 April 2023 | 12:29:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-29T17:29:50Z


SURABAYA, Harianmataberita.com - Ratusan Ormas Madura, dan keluarga tahanan yang meninggal dalam sel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (29/04/2023) mendatangi mapolres Pelabuhan Tanjung perak. Mereka melakukan aksi demonstrasi dan melontarkan protes meminta pertanggungjawaban polisi atas meninggalnya abdul kodir yang tidak wajar.

Almarhum Abdul Kadir merupakan salah satu anggota Ormas Madura Asli (MADAS), Meninggalnya Abd Kodir  yang tidak wajar,  menjadi kejanggalan keluarga korban yakni istri korban meminta agar kasus yang mengakibatkan  suaminya meninggal harus diusut tuntas. 

Masih tentang tahanan Narkoba yang meninggal di dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Diduga adanya penganiayaan dan pelanggaran SOP  (Kelalaian) dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, 

Sungguh malang nasib yang dialami oleh AK warga Kapas Madya. Pasalnya, hanya dalam kurun waktu dua bulan dirinya ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kini nyawanya harus tiada.

Bahkan dalam kematian Abdul Kadir banyak hal kejanggalan. Pasalnya, ditemukan sejumlah luka dan lebam di sekujur tubuhnya, bahkan terlihat luka di kepala hingga mengakibatkan darah mengalir .

Terkait Meninggalnya Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak  Tanggapan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Sangat disayangkan, terkait adanya kejadian tersebut, AKBP Herlina S.I.K, M.H Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, bahwasannya Jenazah Abd Kadir Bin Sihab Sanhaji tidak ada luka lebam maupun luka di kepala.

Menanggapi adanya peristiwa tahanan yang meninggal dunia, Jum'at (28/04/2023) pukul 18:46 WIB, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mendatangi rumah duka di Jalan Kapas Madya 2 No. 45 Surabaya.

AKBP Herlina, menjelaskan, bahwa tahanan tersebut meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke RS PHC.

"Sesampainya di rumah sakit sudah dinyatakan almarhum Abd Kadir bin Sihab Sanhaji telah meninggal dunia, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan," Imbuhnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak .

Yang sempat kami pertanyakan, kenapa pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina S.I.K, M.H, sudah memberikan statement, diberapa media online, dan juga pihak humas, mengirim rilis tersebut kepada beberapa awak media yang ada di Surabaya. Padahal, hasil autopsi dari pihak rumah sakit, hingga sekarang belum keluar. 

Hal Ini membuat kami, sebagai awak media dibuat bingung?

"Akhirnya, jenazah dibawa pulang. Sesampainya di rumah, pihak keluarga menemukan ada tanda-tanda yang diduga kekerasan,"terangnya.

Dari hal tersebut, berbagai Ormas,  Madas, Ami, FPMI, BNPM, Joyosemoyo, dll melakukan aksi menuntut kepada pihak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, agar mengusut tuntas atas kematian Abdul Kadir Bin Sihab Sanhaji warga Kapas Madya 2/45, yang meninggal ditahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sangat disayangkan, dalam aksi Ormas dari Madura tersebut, pihak dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melarang awak media untuk mengambil liputan didalam Polres.

"Ya mas untuk teman - teman media tidak boleh masuk, dikarenakan ruang yang ada di Kapolres kecil dan sempit,"terang Iptu Suroto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada awak media.

Padahal pihak humas  sudah memahami, bahwasanya teman - teman media tidak harus masuk diruangan Kapolres, seharusnya media difasilitasi saja didalam, baik dilapangan atau diruang tunggu. 

Dengan adanya Hal tersebut, pihak humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah menghalang - halangi tugas pokok dan fungsi Jurnalis, dan ini sangat jelas sekali sudah melanggar ketentuan Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999.

Tidak cukup disitu, Taufik selaku pengacara korban meminta dengan tegas kepada Kapolres Pelabuhan Tanjung  segera memerintahkan anak buahnya  untuk menangkap rekanan korban yang di lepas pada saat ditahan bersama korban dan berharap kepada Kapolda Jatim dan Kadiv Propam Polda Jatim ddengan adanya laporan tindak pidana dan pengaduan kode etik untuk segera diproses"Tutupnya.

Reporter Fauzi
Editor Redaktur
×
Berita Terbaru Update