Pelaku Curanmor yang Viral di Medsos, Langsung Di Dor Timah Panas
SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Ahmad Yusep Gunawan diwakili oleh kasihumas Kompol Muhammad Faqih, perlu diapresiasi kecamatan Tegalsari dan Polsek Tegalsari atas kinerjanya mengukapkan kasus tindak pidana kejahatan curanmor yang viral di sosmed.
Maka dari itu Polsek Tegalsari mengadakan kegiatan confrensi pres reales atas kinerjanya ungkap kasus tindak pidana kejahatan curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pada hari Kamis sekira jam 09.00 WIB.
Adapun kedua tersangka berhasil diamankan inisial AWS beserta inisial YL kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Atas bukti-bukti yang kuat, akhinya Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih didampingi oleh Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Pada saat itu kami bersama tiga pilar dari jajaran pidana pencurian kendaraan bermotor khususnya R2 untuk melakukan pengmantaun ditempat TKP yang kerap di buat ajang pencurian terhadap kedua tersangka, alhasil Unit Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan dukungan dari warga dimana tempat para pelaku berkumpul.
Alhamdulillah pelaku berada di Jalan karang bulak 3 genteng Surabaya, dua orang tokoh masyarakat berhasil mengamankan pelaku, tadi disampaikan oleh kasihumas pada saat melihat video yang Viral tim langsung melaksanakan upaya-upaya penangkapan dan mengamankan tersangka,"imbuh Kompol Imam Mustolih.
Sambung Imam Mustolih dikarenakan satu tersangka inisial AWS melakukan perlawanan terhadap petugas, akhirnya dilaksanakan tindakan tegas dan terukur. Kemudian dilakukan pendalaman ternyata atas pengakuan dari yang bersangkutan ini sudah melaksanakan tindakan pencurian di tujuh TKP.
Tersangka mengakui melakukan di wilayah surabaya, termasuk 2 TKP pembobolan rumah salah satu titik TKP nya tadi udah disampaikan kepada rekan-rekan yaitu TKP yang sempat viral di radio SS suara Surabaya di mana di CCTV itu teridentifikasi untuk bisa dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Akhirnya kedua tersangka kini kita jerat dengan pasal 365 KHUPidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut harus dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Penulis ARI / Risal
Editor Redaksi