Pelaku Pencurian Barang Bukan Milik Sendiri dikenakan Pasal 363 KUHP, Terang Kanit Reskrim
SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan tersangka pencurian Sepeda motor di Rumah Kos Jl. Prada Kalikendal No 12 Surabaya Pada Hari Kamis 08 Desember 2022 pkl. 01.00 WIB.
Diketahui tersangka bernama, M. Nur F, (18 th) , Agama Islam, Belum Bekerja, Alamat Jl. Rungkut Kidul GG Pesantren atau Kos di Jl. Tempel Sukorejo Surabaya dan Korban berinisial, SUNDARI, Perempuan, 42 tahub, WNI, Alamat Jl. Prada Kalikendal No. 12 Surabaya.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Irfan melalui Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta Subagia menjelaskan kronologis bahwa,
Pada Hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekitar jam 16.00 wib Korban melaporkan terjadinya Pencurian kendaraan bermotor ke Mapolsek Dukuh Pakis Polrestabes Surabaya.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis melakukan Cek TKP di Kos Jl. Prada kalikendal No. 12 Surabaya, setelah itu Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa tersangka pencurian sepeda motor berada di Warung 99 Jl. Kupang Gunung Surabaya," Kata Kanit Reskrim Iptu Aman Hasta Subagia.
Masih Iptu Aman Hasta Subagia, "Tim Opsnal Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, langsung mendatangi lokasi di Warkop 99 tersebut dan mendapati tersangka sedang Ngopi di warung, kemudian dilakukan penangkapan serta dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan Penyidikan lebih Lanjut" Ujarnya.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang Pencurian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP.
Penulis Red
Editor Redaksi