Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Butuh Waktu Lama Tim Anti Curanmor Dapatkan Satu Lagi Pelaku Pembobol Rumah

Rabu, 09 November 2022 | 7:46:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-09T00:46:52Z


SURABAYA - Tim Anti Bandit dan Tim Anti Curanmor Polsek Tambak Sari Kembali Mengamankan satu pemuda pelaku Curanmor di wilayah Perum Wisma Mukti Jalan Kelampis A6 no 19 Surabaya.

Diketahui bahwa pelaku tiga orang satu diantaranya Sholeh warga Surabaya dan keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Selasa 8 November 2022.

Saat Pres Relise kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih menjelaskan," berawal dari kegiatan patroli kampung yang sering kali dilakukan oleh jajaran Polsek Tambak Sari ketika itu anggota melihat Sholeh membawa sepeda motor dengan cara menuntun saat itu langsung melakukan pengejaran.

Ketika dilakukan pengejaran pelaku lari kemudian Tim Anti Curanmor mengeluarkan tembakan dan pelaku tidak menggubris anggota secara tidak langsung menembakan peluru ke bagian betis dan pelaku masuk dalam sungai di jalan tewowo Surabaya.

"Namun kedua temannya melarikan diri dan meninggalkan rekannya,"ujar Faqih

Kapolsek Tambak Sari menambahkan pelaku sudah melakukan aksi curanmor Tiga Belas Kali dengan tempat yang berbeda beda, ini sudah yang ke Tiga kalinya pelaku masuk penjara.

Pelaku menjelaskan pernah melakukan aksi Begal di wilayah Bangkalan dengan cara menodongkan sebelah pisau ke korban apabila dia tidak menyerahkan kendaraannya, setelah mendapatkan motor hasil curian pelaku langsung menjualnya ke wilayah Bangkalan,"ucap Pelaku

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan pada malam kejadian 1 unit sepeda motor scupy, 1 buah kunci T , 1belah Sajam, dan beberapa kucin buat alat untuk melakukan aksinya.


"Sementara itu barang bukti berupa sepeda motor scupy akan kami kembalikan kepada pemiliknya langsung agar bisa di pakai seperti biasanya oleh pemilik.

Atas perbuatanya kedua pelaku mendekam di hotel prodeo Mapolsek Tambak Sari, Kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian barang yang bukan miliknya.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update