Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satnarkoba Polrestabes Surabaya Terus Basmi Peredaran Narkotika Jenis Kristal Putih,Ucap Kapolrestabes

Rabu, 23 November 2022 | 1:47:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-23T06:47:54Z


SURABAYA - Kini satuan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengadakan kegiatan confrensi pres reales terkait hasil ungkap kasus pemberantasan narkoba berupa pil dan sabu, pada hari Rabu 23 November 2022.

Dalam kegiatan Pres Relise dihadiri langsung oleh Kapolda Jatim, Kabid Humas beserta jajaran Polda Jatim. Karena sangat apresiasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Saya sangat apresiasi terhadap kinerja Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya dalam tugasnya untuk mengamankan tersangka sampai dengan di Jawa Timur, sampai mengamankan tersangka dijaringan sumatera Utara"Ujar Irjen pol Toni Harmanto.

Saat itu Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran gelap Internasional Narkotika berupa sabu jaringan Indonesia (Surabaya).

"Dari informasi tersebut petugas melakukan control delivery langsung dari tempat ekspedisi di Jakarta, sekaligus langsung mencurigai kemasan kaleng dilokasi transit kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim sasaran yang berbeda. Selanjutnya langsung dilakukan penahann dan pengeledahan terhadap tersangka inisial AN, HK dan MR sebagai kurir dipintu keluar parkiran lippomal Kemang Jakarta Selatan. Lalu dikembangkan lagi mengarah terhadap tersangka inisial AN, S, dan MRI berhasil Diamankan diwilayahah mayjen Sungkono selanjutnya petugas mengejar pelaku yang memesan sabu dan pil ekstasi"imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HK dan MR sebanyak 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal yang diduga narkotika berupa sabu dengan berat 5.120 gram sabu-sabu,
Kaleng wax kit warna kuning dan 4 kaleng 330 guarantee warna kuning, kristal diduga narkotika jenis sabu 2 koper warna biru dan kuning sebagai tempat kaleng berisi narkotika jenis sabu, 6 handphone merk infinix dan Samsung berwarna biru dan merah.

Bukan hanya kedua tersangka barang bukti yang berhasil ditahan kini kedua tersangka berinisial TSK dan MR juga di amankan berupa 1 13 kaleng kemasan Polyester PuTTY warna putih kuning berisi klip plastik berisi sabu dengan kotor sebesar 5.175 sabu, 1 Unit Handphone merk xaiomi warna abu-abu tua dan uang tunai dengan sebesar Rp. 300.000. dan pil ekstasi sebanyak 15 ribu butir.

Modus dari tersangka berawal peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dari Laos ke-Indonesia (Surabaya) sebanyak 10 kg dikirim dengan melalui paket ems menjadi 2 jalur yaitu Surabaya dan Jakarta. Pengirim sabu-sabu sempat mengelabuhi petugas pengiriman paketan berisi narkotika jenis sabu jaringan Laos-indonesia dengan cara memasukan menggunakan kaleng warna kuning, alhasil petugas mencurigai kaleng yang dikirim tersangka kemudian dilakukan pengecekan ternyata berisi sabu dan pil ekstasi.


Dari ketujuh tersangka kini dikenakan pasal sesuai hukum prosedur yang berlaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
×
Berita Terbaru Update