Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satu Pemuda Yang Berhasil Diamankan Lantaran Membawa Barang Haram

Senin, 03 Oktober 2022 | 9:35:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-03T02:35:33Z


SURABAYA, - Guna ingin menjadi keamanan dan kenyamanan dalam warga sekitar kini satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada hari Jum'at 23 September 2022, sekitar pukul 08.39 WIB.

Kini yang dimaksud adalah pemuda yang dimaksud berinisial An. MAIU BIN IS, Umur 22 tahun (03 Juni 2000), beralamat tinggal Jalan. Krukah Selatan VI Surabaya.

Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan tersangka berhasil diamankan adanya laporan dari masyarakat.

"Pada saat saya bersama anggota ingin melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rumah yang saya curigai begitu juga mendapatkan informasi bahwa didalam rumah tersebut sering dibuat mengonsumsi narkoba berupa sabu. Saat mendapat laporan tersebut langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan didalam rumah tersebut, memang kebetulan tersangka ingin memakai narkoba tersebut begitu pulang langsung saya amankan" Ujar Hendro Utaryo.

Alhasil pada digeledah rumah tersangka terdapat barang bukti berupa. 1 buah bekas bungkus rokok Merk Gudang Garam Surya yang didalamnya terdapat. 1 buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,33. 1 buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,35. 1 buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,36. 1 buah klip plastik kecil yang berisikan Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 0,40. 1 buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ±1,38. 1 (satu) buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

Tidak berhenti begitu saja kini tersangka dan barang bukti harus dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update