Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Gara Gara Menagih Dengan Kekerasan, Dua Anggota Debcolektor Diamankan Polsek Tambak Sari

Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:34:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T03:34:53Z


SURABAYA, - Masih saja Debt Colektor memakai kekerasan demi melunasi hutang pihak korban yang kini harus berurusan dengan Polsek Tambaksari, Pada hari Rabu 12 Oktober 2022 sekira jam 14.30 WIB.

Dialah tersangka Inisial R.R.S 27 tahun, Alamat Sememi Jaya Surabaya. Inisial R.S, 28 Th, Kos Jl. Kandangan Jaya Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari banyuaji didampingi Kanit Reskrim Iptu Yogi Suprayogi menjelaskan tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.

"Pada saat tersangka ingin menagih hutang kepada korban saat itu tidak mempunyai uang untuk dilunasi, karena tidak bisa membayar tersangka langsung marah dan memukuli pihak korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kepada pihak Kapolsek terdekat, Alhamdulillah laporan ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian" Ujar Iptu Yogi Suprayogi.

Adapula barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa Visum Et repertum atas nama Korban, Rekaman CCTV saat kejadian.


Atas kejadian tersebut Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo. Pasal 335 ayat (1) KUHPidana; Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update