Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Material Surat Izin Mengemudi (SIM) Saat Ini Masih Kosong, Pemohon Dibekali Surat Pengganti

Kamis, 08 September 2022 | 5:13:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-08T10:13:19Z


SURABAYA, - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Iptu Sigit Kanit Regident Satpas Colombo Surabaya mengakui kehabisan bahan material Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kehabisan tersebut terjadi sejak kemaren pada tanggal 7 September 2022.

Kanit Regident Aiptu Sigit didampingi Briptu Sugondo mengatakan pengadaan material pembuatan SIM saat ini masih dalam proses di Polda Jatim.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Regident, Iptu Sigit. Dimana, habisnya material dalam pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan dikarenakan adanya keterlambatan dalam pengontribusian kartu SIM dari Polda Jatim.

Berdasarkan arahan dari pimpinan kami pengendara cukup memiliki tanda bukti sementara berupa selembar kertas permohonan SIM dari Satpas Colombo. Yang mana, surat tersebut dipakai untuk pengganti SIM,” tutur Sigit.

”Jadi, untuk sementara pemohon yang kemarin membuat SIM baru maupun perpanjangan, jika sewaktu – waktu ada Operasi dijalan pengendara cukup menunjukan selembar kertas yang sudah di stempel oleh pihak Satpas Colombo,"jelasnya.

Untuk pengambilan SIM, akan di umumkan melalui Media Cetak, Online, Elektronik, medsos atau instagram Satlantas Polrestabes Surabaya. Untuk daftar pemohon yang belum dapat SIM hingga sampai saat ini, sekitar 193 pemohon.

Dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat tidak perlu khawatir karena semuanya sudah di pertanggung jawabkan oleh Pimpinan.

Penulis Ari
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update