SURABAYA – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan dan tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 192 tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, saat menggelar konferensi pers pada Rabu (3/6/2026).
"Kami terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus kriminal yang meresahkan. Selama Januari hingga Mei 2026, sebanyak 163 kasus berhasil kami ungkap dengan 192 tersangka yang telah diamankan," ujar Kombes Pol Luthfi.
Menurutnya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi tindak pidana yang paling dominan dibandingkan kasus lainnya.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 37 kasus gangster dan premanisme, 2 kasus bahan peledak, serta 2 kasus pembunuhan.
Dalam pengungkapan kasus curanmor, polisi berhasil mengamankan 108 pelaku yang beraksi di berbagai wilayah Surabaya. Para pelaku umumnya menggunakan kunci modifikasi atau kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Selain itu, para pelaku juga kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motornya tanpa pengamanan tambahan maupun di lokasi yang minim pengawasan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara itu, sebanyak 56 unit kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan diamankan untuk proses hukum sebelum nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa sebagian besar tindak pidana yang berhasil diungkap dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, terdapat pula sejumlah kasus yang dipicu persoalan pribadi, seperti konflik utang-piutang, dendam, sakit hati, hingga pengaruh minuman beralkohol yang berujung pada tindakan kriminal.
"Motif para pelaku cukup beragam, namun faktor ekonomi masih mendominasi. Selain itu, ada pula kasus yang dipicu konflik pribadi dan pengaruh alkohol," jelasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun selama lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 125 kasus terjadi di kawasan permukiman, 25 kasus di jalan umum, 9 kasus di area perkantoran, dan 4 kasus di pusat perbelanjaan.
Sementara berdasarkan waktu kejadian, tindak kriminal paling banyak terjadi pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 WIB dengan total 48 kasus. Disusul rentang waktu pukul 00.00 hingga 06.00 WIB sebanyak 41 kasus.
Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Surabaya tetap kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman, nyaman, dan tenang.