Breaking News

Wanita Paruh Baya Diamankan lantaran Jual Barang Haram



SURABAYA, - Dalam bertepatan hari kemerdekaan HUT RI yang ke 77 tim Unit Reskrim Polsek Gubeng kembali mengamankan seorang perempuan (STW) setengah tua lantaran mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun satu pelaku bernama Asnipah (42) tahun,perempuan asal Kedung Anyar Sawahan Surabaya. Peky (PRT) Pekerja Rumah Tangga Tersangka kami amankan di jalan Sememi Jaya gang 1 Surabaya.

"Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi", betul sekali mas dengan adanya penangkapan Tersangka Asnipah, berkat alhasil informasi dari warga masyarakat sekitar,

“Anggota kami ( GERCAP ) gerak cepat usai mendapatkan informasi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Gubeng tidak lama kemudian langsung ke ( TKP ) Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Pada saat kami tangkap tersangka tak berkutik dan pasrah saat diamankan”, Terang Sidik.

Selanjutnya barang bukti berhasil diamankan,
1 poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,56 gram, (satu) poket yang diduga sabu-sabu seberat 0,25 gram dan 1 (satu) buah HP merk Redme warna hitam .

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

MISNAJI