Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Online, Sesuai Printah Kapolri Sapu Bersih Perjudian

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 4:11:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-20T09:11:39Z


SURABAYA, - Dalam kesempatan hari ini Polrestabes Surabaya mengadakan kegiatan pres reales terkait tindak pidana penjudian online yang kini telah diusut tuntas.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan inisial GJ 33 tahun, alamat Surabaya, inisial BH 34 tahun, alamat Surabaya, inisial FG 33 tahun alamat Surabaya, inisial HGP 40 tahun alamat Surabaya, inisial BKT 23 tahun alamat Surabaya, inisial TDKT 30 tahun alamat Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP MIRZAL MAULANA, S.H., S.I.K., M.M., M.H. yang di dampingi Kompol Muhammad Fakih menjelaskan kepada awak media, tersangka berhasil diamankan berawal dari adanya informasi masyarakat.

"Unit Jatanras satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi jawa timur khususnya Surabaya, berawal Unit Jatanras mengamankan tersangka GJ yang merupakan player judi online" ujar Mirzal

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap para player lain, tim berhasil mengamankan FG di Jalan Kenjeran Surabaya, berdasarkan penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan mereka melakukan setor uang judi online kepada tersangka BH, lali tersangka BH diamankan oleh tim di Jalan. Mulyosari Surabaya.

Terhadap dari keterangan tersangka BH di dapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP, BKT dan TDK.

"Tidak berhenti sampai disitu juga selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka HGP di daerah Krembangan Surabaya, tersangka BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya." Sambung Mirzal.

Dari persesuaian keterangan tersangka, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang berperan sebagai sindikat judi online ini yaitu sdr. BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan Sdr. TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan penjudian online di wilayah Jawa timur.

Sambung Mirzal, dari hasil pemeriksaan tersebut, tim melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang di duga sebagai markas atau bascame sindikat tersebut yaitu di daerah Sukomanunggal Surabaya dan Kalijudan, Mulyorejo dengan hasil yang diamankan beserta barang bukti tersebut dibawah.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh tim berupa 1 buah handphone merk iPhone 13 promax, 1 buah ATM BCA, 1 buah handphone Samsung A 50, 1 buah handphone merk iPhone, 1 buah ATM BCA, 1 buah handphone iPhone, 1 buah ATM BCA, 24 komputer, 5 buah handphone merk itel, 1 buku tabungan, 1 buah key BCA, 1 buah handphone merk iPhone 11 promax, 1 buah CPU, 1 buah monitor ASUS, 1 buah monitor merk ACER.


Atas perbuatannya kini tersangka dikenakan sesuai prosedur Indonesia yang ada kini dikenakan pasal 303 KHUP sebagaimana dimaksud dengan hukuman penjara delapan tahun delapan bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 90.000 atau menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp 25.000.000.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update