Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky, SH. Akan Memanggil Mantan Kades Kelbung

Rabu, 10 Agustus 2022 | 8:06:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-10T01:06:46Z


SURABAYA, - Penyelewengan dana Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kini terus melakukan pendalaman. Diketahui sampai saat ini kerugian negara mencapai hingga 2 miliar rupiah.

Hasil pengembangan kasus tipidkor (tindak pidana korupsi) itu Kejari Bangkalan telah menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Kelbung periode 2016 sampai dengan 2021 sebagai tersangka. Selain menetapkan mantan Kades Kejari juga terus melakukan upaya penghitungan kerugian negara lebih detail. Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky, SH.

Kami menghitung kerugian negara kemarin awalnya 2 miliar, tapi masih terus berlangsung penghitungan itu kemungkin bisa bertambah lagi. Anggaplah, dari 300 dari 100 atau 200 penerima PKH yang belum menerima,” tutur Deddi saat ditemui di ruangan kantornya, Selasa (09/08/2022) pagi.

Sementara itu untuk keterlibatan mantan Kades, Dedi menjelaskan, mantan Kades terlibat karena waktu mantan istrinya berperan pemegang kartu dan yang mengendalikan. Sedangkan untuk mantan Kades ditetapkan tersangka karena ikut andil juga menikmati hasil dari korupsi dana bansos PKH hingga milyaran tersebut.

“Dua Minggu yang lalu mantan Kades Kelbung sudah ditetapkan tersangka, waktu dipanggil jadi saksi bersangkutan hadir kemudian pada bulan Juli dia dipanggil lagi tapi tidak hadir. Nanti kami akan panggil kembali dan jika tidak hadir akan kami tetapkan sebagai DPO,” Tegasnya.

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, saat pemanggilan dilakukan namun tetap tidak memenuhi atau tidak hadir kami tetap melakukan proses hukum.

“Walaupun dia menghindar dari pemanggilan tapi proses hukum akan tetap berjalan, kalau sampai dia dipanggil sebagai tersangka tidak hadir juga maka kami tetapkan dia (mantan Kades) sebagai tersangka. Jadi akan dijalankan sesuai SOP atau tahapan proses hukumnya,” Pungkas Dedi.

Penulis Taqim
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update