SURABAYA, - Kanit Reskrim Polsek Tambak Sari berhasil mengamankan seorang pemuda yang melakukan aksi tawuran pada hari Kamis tanggal 15.06.2022. di jalan perapatan pacar Keling Surabaya.
Adapun pelaku berinisial IR. 21 tahun pekerja ( swasta ) beralamat, jalan indragila Surabaya.
Pada saat Pres release Kompol Akhyar didampingi Iptu Agus Yogi, menjelaskan adanya penangkapan pelaku IR di daerah Pacara Keling,
Modus kejadian tersangka bergoncengan (tiga) orang lalu berserempetan di perempatan pacar Keling dengan temannya bersama inisial RC dan saling mengajak tarung, pada akhirnya tersangka R bersama tiga orang kemudian salah satunya pulang dan mengajak teman yang lainnya,
Pada saat kelompok tersangka IR menemui RC, di Jolontundo malah dapat acungan senjata tajam (SAJAM) lalu kemudian grombolan tersangka kabur pulang ke rumahnya di Jalan Indrakila.
Tak perlu lama pemuda RC dengan geram bersama temanya mendatangi rumah pelaku IR dijalan Indrakila.
Selanjutnya", terjadilah percekcokan lalu Tersangka disabet oleh korban ES terlebih dahulu mengenai paha kiri dengan sajam,
dan teman yang lainnya melarikan diri ke tempat perempatan pacar Keling, tidak lama kemudian pelaku IR pulang dan mengambil senjata tajam ( SAJAM ) sebuah clurit panjang beserta teman-temannya
Sementar itu", pada saat dikejar korban pun langsung terjatuh duduk, dengan amarahnya tersangka
langsung menyebet sebanyak satu kali, melihat korban ES tergeletak rekannya langsung membantu dan melempari barang yang berada disekitar Kejadian Tempat Perkara ( TKP ) lalu pelaku langsung melarikan diri bersama grombolannya.
Lalu Korban ES dibantu oleh teman-temannya dibawa kerumah sakit untuk perawatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian polsek tambaksari I.R. 21 Th, Swasta, Jl Indrakila No - Surabaya
Selanjutnya", anggota juga berhasil mengamankan barang bukti.
(satu) clurit panjang dan potongan jaket switer warna biru.
Pasal yang disangkakan Pasal 170 Jo. 351 KUHPidana Jo. Pasal 2 ayat
UU. Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan sajam Dengan ancaman hukuman maksimal 10 (Sepuluh tahun penjara).
Penulis:Ari
Editor:Redaktur

