Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Sempat Menjual Barang Haram Pemuda Tampan Diamankan Police

Senin, 20 Juni 2022 | 9:19:00 PM WIB | Last Updated 2022-06-20T14:19:42Z


SURABAYA, - Kini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak tak pernah lelah untuk memberantas penyalahgunaan narkotika jenis sabu Golongan 1
di jalan Tembok Dukuh pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 07.00 Wib.

Tersangka yang berhasil kami amankan inisial AW 32 tahun, bertempat tinggal, di jalan Tembok dukuh Surabaya.

Pada saat satresnarkoba polres Tanjung perak AKP Hendro Utaryo melakukan pengintaian, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berpangkat AKP Hendro Utaryo membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Tembok dukuh Surabaya.

Dengan adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian, tidak perlu lama anggota langsung gerak cepat ( Gercap ) melakukan penggeledahan terhadap tersangka AW tidak hanya itu tersangka ditemukan barang bukti.
Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dari hasil penyelidikan petugas menemukan barang bukti berupa.
(Satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ±0,22, ±0,23, ±0,27, ±1,47, ±2,63, dan (empat) bandel klip plastik kecil, korek api gas warna merah, berupa Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- 1 unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard.

Masih kata hendro", tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapatkan dari seorang inisial MHMD, yang kini masih dalam pengejaran anggota,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berinisial AW bin MBM di jerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika",

Penulis : AFRIZAL
Editor:Redaktur