SURABAYA, - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah tersangka yang tinggal di jalan Dharmawangsa Surabaya, pada hari Jum'at tanggal 27 Mei 2022 sekira pukul 07.00 WIB.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan inisial RS BIN M pemuda Umur 41 tahun, Pekerjaan Swasta (Ojek Online) di Jalan. Dharmawangsa Surabaya.
Kasat narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo membenarkan bahwa adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Dharmawangsa Surabaya.
"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di dalam rumah Jalan Dharmawangsa Surabaya, tidak berselang waktu lama anggota berasil mendapatkan barang bukti berupa, 36 poket klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto diantaranya, ±1,10 gram beserta klip plastik, ±0,34 gram beserta klip plastik, ±0,32 gram beserta klip plastik, ±0,30 gram beserta klip plastik, ±0,16 gram beserta klip plastik,±0,14 gram beserta klip plastik,Dengan total berat Bruto Keseluruhan ±8,34 gram, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit sekrop dari sedotan warna putih, 1 bendel klip plastik kecil kosong, 1 Unit Handphone Samsung J7 Pro warna Hitam dengan simcard" jelas Hendro.
Selanjutnya tersangka berinisial RS bin M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berinisial RS bin M di jerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 37 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis:Risal
Editor:Redaktur
