Notification

×

Iklan

Iklan

Program Coaching Clinic Wujud Sat Lantas Polres Gresik Membantu Masyarakat

Rabu, 08 Juni 2022 | 4:12:00 PM WIB | Last Updated 2022-06-08T09:12:26Z


GRESIK – Mewujudkan pelayanan prima untuk masyarakat,Sat Lantas Polres Gresik kali ini berupaya memudahkan para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Salah satunya adalah dengan menyosialisasikan Coaching Clinic kepada masyarakat. Coaching Clinic adalah program yang ditujukan bagi pemohon SIM yang tak lulus ujian praktik. 

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Engkos Sarkosi di Satpas SIM Polres Gresik saat memantau pelaksanaan program Coaching Clinic,Rabu (8/6/22).

“Dengan Coaching Clinic, pemohon SIM bisa berlatih lagi, agar nantinya bisa lulus saat mengulang ujian praktik,” jelas AKP Engkos Sarkosi.


Kasat Lantas Polres Gresik ini juga menjelaskan Program Coaching Clinic adalah untuk menjawab dari masukan masyarakat yang selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya pengurusan SIM, terutama saat ujian praktik.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya pengurusan SIM, terutama saat ujian praktik,untuk itu kami mencari solusi yang akhirnya kami berikan pelatihan melalui Coaching Clinic," jelas AKP Engkos Sarkosi.


Masih menurut AKP Engkos, ujian praktik di Satpas memang tidak ada di kurikulum sekolah. Makanya, Satlantas Polres Gresik aktif sosialisasi ke sekolah-sekolah agar pelajar berusia 17 tahun yang akan membuat SIM bisa mendapat informasi.


"Kami sering berikan sosialisasi kepada para pelajar agar mahir dalam mengendarai sepeda motor, hingga memiliki SIM. Karena SIM adalah bukti orang itu mahir dan layak dalam mengendarai sepeda motor,”tambah AKP Engkos.

Selain itu menurut AKP Engkos dengan adanya program Coaching Clinic juga menghindari para pemohon SIM dari para calo.

“Jika sudah mahir dan yakin lulus ujian maka adik-adik pelajar tentu tidak akan tertipu sama calo," kata AKP Engkos.


Kasat Lantas Polres Gresik juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin mengikuti Coaching Clinic, bisa mendatangi Satpas Gresik setiap hari kerja pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB.


"Nanti akan langsung dilatih petugas yang mengetes saat ujian praktik secara langsung. Kami juga sediakan motor atau mobil untuk belajar uji praktek. Tapi kalau mau pakai kendaraan sendiri, ya kami persilakan," kata AKP Engkos.


Salah satu pemohon SIM yang sempat ditemui awak medi mengaku sangat terbantu dengan program Coaching Clinic. Setelah gagal sebanyak 10 kali saat mengurus SIM C, ia memutuskan mengikuti progam Coaching Clinic.


"Saya sering gagal ngurus SIM, sampai 10 kali. Makanya, saya ikut pelatihan ini,”kata Anton (19) yang mengaku pelajar salah satu SMU di Gresik. (**19/hms)
[8/6 14.31] afrisal Wtw HMT: *Peresmian Omah Sambung Rasa, Kapolres Trenggalek: Restorative Justice Penyelesaian Hukum Berhati Nurani*

TRENGGALEK – Kepolisian Resor Trenggalek mendukung penuh Omah Sambung Rasa Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Hal ini disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. saat menghadiri peresmian omah sambung rasa restorative justice yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek dan disiarkan secara virtual di seluruh kecamatan se Kabupaten Trenggalek. Rabu, (8/6).

“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi omah sambung rasa restorative justice ini dan diharapkan nanti Kejaksaan bisa berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas maupun unsur tiga pilar yang ada di desa sehingga tidak hanya paham tentang hukum tetapi juga bersinergi membangun Kamtibmas yang kondusif,” ujar AKBP Dwiasi.

Peresmian omah sambung rasa restorative justice tersebut ditandai dengan pemotongan pita dan pemukulan gong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H, M.H disaksikan oleh jajaran Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

AKBP Dwiasi mengatakan, selain bermanfaat menambah wawasan dan pengetahuan tentang restorative justice, juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum yang tentunya turut berpengaruh positif terhadap Kamtibmas wilayah.

Menurut Kapolres Trenggalek,Restorative Justice adalah Penyelesaian hukum berhati nurani. Dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait.

“Restorative Justice adalah Penyelesaian hukum berhati Nurani,”kata AKBP Dwiasi

Masih menurut AKBP Dwiasi,banyak sisi positif bagi penegakan hukum melalui musyawarah demi mewujukan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan kepastian hukum.

Sementara itu, Kajati dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada jajaran Forkopimda yang telah mendukung terwujudnya omah sambung rasa restorative justice ini terutama Kapolres Trenggalek yang selalu sinergi bersama Kejari Trenggalek dalam penanganan perkara. 

Di Jawa Tmur sendiri telah berdiri 164 rumah restorative justice. 

Acara ditutup dengan penandatangan prasasti peresmian omah sambung rasa restorative justice dan penyerahan cindera mata dilanjutkan peninjauan rumah restorative justice yang berada di Desa Sukosari Kecamatan Trenggalek.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Bupati Trenggalek H. Moch Nur Arifin, S.E., Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam,SH, Dandim 0806 Trenggalek Letkol Kav Peddy Adi Prasetyo, S. Sos., Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Antyo Harri Susetyo, S.H, Ketua MUI Trenggalek K.H Dr. Syafi’I, Para Kepala OPD, Camat dan Kades se Kabupaten Trenggalek serta sejumlah tamu undangan lainnya. 

Editor:Redaktur