SURABAYA, - Pempinan redaksi media harian mata berita kecam keras terkait video viral dengan adanya perkataan Perwira (Pamen) di polres Sampang dengan melontarkan kata-kata tidak pantas untuk diucapkan.
Didalam postingan video tersebut viral terkait Kapolres Sampang mengucapkan dengan nada lantang sambil berteriak-teriak diruang saat rapat dan sempat beradu mulut dengan salah seorang pemuda memakai baju batik. Kini salah satu pimpinan media di Surabaya angkat bicara terhadap pernyataanya.
Halim selaku pimpinan Redaksi Harian mata berita.com berharap kepada Kapolri dan Kapolda Jatim agar bisa memberikan sanksi atas perkataan Kapolres di wilayah Madura Sampang tersebut.
Dengan adanya percakapan tersebut,
Ending nya begini saat pernyataan Kapolres Sampang dalam unggah video viral tersebut.
“Etikanya sudah betul belum, anda sudah lulus sertifikasi belum, kalau sudah daftarkan ke Humas agar tau Kasi Humas ini mana yang terdaftar dan mana yang nggak, kalau tidak terdaftar ngapain dilayani, selama saya Kapolresnya, Saya Perintahkan Kasi Humas untuk beroordinasi secara professional ya, jadi yang dianggap Media adalah yang terdaftar di Dewan Pers dan mempunyai Sertifikasi sehingga tau Kode Etik Jurnalistik”, demikian rekaman audio visual Kapolres Sampang, AKBP Arman.
“Jika sudah penuhi itu dan tidak layani wartawan sesuai profesionalnya, anggota yang akan saya periksa, jelas Kasi Propam (dijawab Siap Kasi Propam), itu aja ya, Kasi Humas sudah jelas ya, perintah saya dari kemarin waktu kita MOU sudah jelas ya, pastikan bahwa wartawan yang terdaftar pada Dewan Pers dan memiliki Sertifikasi terkait Jurnalistik, sehingga semua misalnya dianggap Produk Karya Jurnalistik atau bukan, jadi gak ada sembarangan itu, saya wartawan saya ini, harus jelas dulu, terdaftar belum pada pokja, ada pokja, kalau kita layani semua 1000 (seribu) lebih itu, gak jelas itu!”, lanjut Arman.
Menanggapi pernyataan Kapolres Sampang, Halim mengatakan seharusnya sebagai pemimpin itu harus bijaksana dan bicara dengan sopan untuk mencerminkan dan atau contoh buat anggotanya.
Dengan pernyataan dari Kapolres Sampang jurnalistik merasa kecewa dengan adanya etika gaya berbicara yang menghina seorang Kuli Tinta. Padahal disitu jelas undang undang pers dengan pasal 18 Jo pasal 4 no 40 tahun 1999 , yang mana menjelaskan bagi yang siapun menghalangi kinerja kulitinta akan di kenakan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500.000.000.....(bersambung)
PENULIS:RED
EDITOR :REDAKTUR
