SURABAYA, - Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang dua tersangka saat hendak melakukan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo, Jawa Timur.
pada hari selasa 24.05.2022 sekitar pukul jam 04.00 wib.
kedua tersangka adalah inisial AR (38 tahun), dan NS (40 tahun), warga Jalan Jend S Parman Waru Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marundari membenarkan adanya penangkapan awal kita temukan barang bukti berupa 4 unit Handphone di wilayah Sidoarjo.
“Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah pelaku dijalan Jend S Parman Sidoarjo, tidak berselang lama petugas pun akhirnya menemukan barang bukti, (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat +101,62 gram, +70,20 + 0,62 gram, dan (satu) timbangan elektrik, 1 pak plastik, 1 sendok, (dua) lembar catatan penjualan, dan berupa 1 tas cangklong,” jelas Daniel.
Daniel mengungkapkan, Dari hasil keterangan tersangka AR bahwa mereka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan cara dititipi oleh pemuda BY yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin 23 Mei 2022, sekira 21.00 wib.
“pelaka mengambil dengan secara ranjau di depan SMP 3 Waru Sidoarjo sebanyak 2 Ons, selanjutnya kristal putih tersebut, akan diserahkan kepada NS untuk dipecah – pecah sesuai perintah dari seorang bandar yaitu BY dengan niat tujuan untuk di ranjau kembali,” ungkap Daniel pada Rabu (15/06/2022).
Masih Danil", Sementara Kedua tersangka mengaku menerima titipan sabu sudah sebanyak 5 kali dan sudah mendapatkan komisi sebesar Rp.2.000.000,- samapi dengan Rp. 3.000.000.
Kini kedua pemuda harus mendekam di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasay 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis:Ari
Editor:Redaktur

