Notification

×

Iklan

Iklan

Baru Kali Pertama Budak Sabu, Diamankan Police Polrestabes Surabaya

Sabtu, 04 Juni 2022 | 2:58:00 AM WIB | Last Updated 2022-06-03T19:58:44Z


SURABAYA, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Jumat, 13 Mei 2022 pukul 14.00 Wib.

Kedua 2 tersangka yang berhasil diamankan inisial MI umur 24 tahun, P pekerjaan swasta (kuli bangunan) bertempat tinggal di jalan pacar kembang Surabaya, dan tersangka yang satunya inisial Mo umur 44 tahun, pekerjaan swasta (kuli bangunan) juga tinggal di jalan pacar kembang Surabaya.

Kasat Reskrim narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Danil marundurui S,H,. S,I,K,. M,M,. M,H,. Menjelaskan adanya penangkapan tersangka inisial MI dan Mo berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan pacar kembang pada hari Jumat, 13 Mei 2022, petugas optnal langsung bergegas melakukan penangkapan dan penyelidikan.

Adapun hasil penyelidikan yang berhasil ditemukan tim opnsal berupa bukti 6 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 0,43, + 0,42, + 0,42, + 0,42, + 0,41, + 0,41 gram beserta bungkusnya. 1 buah HP Xioami warna putih 1 buah ATM BCA,Uang Sebesar RP 810.000,-, 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1,28 gram beserta bungkusnya, dompet kecil warna hijau; 2 bendel klip plastic; 1 buah HP OPPO warna Ungu 1 buah ATM BCA,

Dari hasil penyelidikan tersangka inisial MI mengaku bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut diatas dari saudara MO pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB yang berada Pacar Kembangan Kec. Tambak Sari Surabaya, dengan cara membeli seharga Rp 4.500.000.- (belum dibayar) yang awalnya sebanyak 5 gram Narkotika jneis sabu dan dengan kesepakatan jika sudah terjual maka akan dibayar, Tersangka MI sudah membayar cicilan pembelian sebesar Rp 4.000.000,- kepada saudara MO (tertangkap) dan masih tersisa yang belum terbayar Rp 500.000,-, Tersangka mengaku bahwa baru 1 kali membeli barang jenis sabu ke saudara MO .

Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis : Ari
Editor : Redaktur