Wanita Cantik Dijual Oleh Pemuda Paruh Baya
SURABAYA, - Sat Reskrim Polrestabes didampingi Kanit 6 AKP WARDI WALUYO., SH., MH. bersama Kasubnit IPDA TRI WULANDARI., SH. Telah berhasil mengamankan pelaku perdagangan orang dan jasa pornografi pada hari selasa tanggal 24/05/2022, di salah satu hotel penginapan wilayah pasar turi surabaya.
Adapun tersangka Inisial YLN laki-laki umur 32 tahun status (suami) tempat tinggal Gubeng Kertajaya Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S,H,. S,I,K,. M,M,. M,H,. yang didampingi Kanit 6 PPA AKP Wardi Wahluyo, S,H,. M,H,. Menjelaskan kronologi kejadian bahwa, tersangka dan korban adalah Pasangan Suami Istri, kemudian tersangka inisial YLN masuk di grup Facebook yang berisi, pasutri yang ingin berfantasi sex.
"Tersangka mengupload tulisan yang berisi mencari pasangan swinger pada hari Selasa 24 Mei 2022 berdasarkan hasil patroli siber, petugas menggerebek pelaku yang sedang melakukan hubungan badan yang melibatkan 3 orang dengan istrinya pelaku dan tamu di TKP serta mendapatkan keuntungan uang Rp 500.000,-“. Terang Mirzal.
Saat patroli siber melakukan penangkapan tersangka insial YLN di hotel wilayah pasar turi dan mendapati tersangka dikamar tersebut dan korban dengan tamunya sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang kemudian atas kejadian tersebut, dan tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk peroses pemeriksaan atau penyelidikan lebih lanjut.
Adapun Patroli Siber mendapatkan barang bukti yang berasil diamankan berupa, uang 500.000,1 bill dihotel d Carol,1 unit hp merk Vivo, 1 unit buku nikah.
Kini tersangka dijerat pasal perdagangan orang atau setiap yang menyediakan jasa pornografi dan tersangka dikenakan pasal 2 UURI no. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI no. 44 th 2008.
Penulis:Ari
Editor:Redaktur