SURABAYA, - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya telah berhasil melakukan pengukapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, pada hari Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.
Diketahui 2 orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, tersangka inisial SI perempuan berusia 37 tahun, bekerja sebagai ibu rumah tangga alamat jalan tenggumung Surabaya, tersangka dengan insial MA, laki-laki berusia 31 tahun tidak bekerja,bertempat kos kapas madya Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji S.E., S.I.K., M.SI., menjelaskan, telah mendapatkan adanya laporan masyarakat bahwa di jalan Wonokusumo jaya VI-A Surabaya, terdapat adanya orang berpesta narkotika jenis sabu, dengan adanya laporan unit Reskrim Semampir langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di jalan Wonokusumo jam 18.00 wib.
Dari hasil pemeriksaan tersangka insial SI mengaku bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang inisial MA dengan cara membeli 1 unit poket kecil dengan harga 100.000,- dengan adanya pengakuan tersangka inisial SI petugas unit Reskrim Polsek Semampir bergegas melakukan penangkapan tersangka inisial MA di kosnya dan tersangka dibawa ke Polsek Semampir untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut,"imbuhnya.
Dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 1 unit Seperangkat alat hisab Shabu / Bong, 1 buah pipet kaca yg didalamnya diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,71 gram, 1 unit klip plastik kosong, 1 unit korek api Gas warna Ungu, 1 unit Handphone Merk Oppo Type A37 warna Gold, 1 unit Handphone Merk Samsung Galaxy Type A03 Core Warna Hitam.
Akibat perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis :Risal
Editor :Redaktur
