Baru Kali Ini Mendapatkan Barang, Pemuda Asal Gayungan Diamankan Police
SURABAYA, - Seorang pemuda AG 32 tahun pekerja ( swasta ) beralamat Desa Gejug Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan,
berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes saat melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul jam 19.00 wib. Di warung kopi Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggotanya mengamankan pelaku AG di warung kopi Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan Surabaya. Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul jam 19.00 wib.
Selanjutnya" tidak perlu lama petugas langsung melakukan penggeledahan kepada Tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastic klip berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat + 0,38 + 0,38 + 0,36 + 0,30 + 0,26 + 0,26 gram, di dalam saku celana depan sebelah kanan menjadi satu dalam palstik klip, pelaku mengakui Bahwasanya Narkotika jenis sabu miliknya.
Sementar itu barang haram tersebut, tersangka mendapatkan dari seorang pria AM yang saat ini masih pencarian anggota pada hari Senin tanggal 09.05.2022 sekitar puku jam 20.00 wib dengan sistem ranjau pinggir jalan raya depan RSUD Sidoarjo yang di bungkus tissue dan plastic klip, pelaku membeli jenis sabu seharga Rp.600.000. Tersangka mengaku bahwa baru (satu) kali ini membeli narkotika jenis sabu kepada AM.
Barang bukti yang kami amankan berupa (enam) bungkus plastic klip berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat + 0,38 + 0,38 + 0,36 + 0,30 + 0,26 + 0,26 gram,
(satu) lembar plastic klip kosong, dan HP merk OPPO warna Gold,
Pasal yang disangkakan 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis Ari
Editor Redaktur