Breaking News

Mobil Dirampas Paksa, Sahid Bersama Kuasa Hukumnya Laporkan Polsek Sukolilo Ke Propam



SURABAYA, - Sahid SH, Salah satu pengurus DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) bersama Kuasa Hukumnya Dr H. Rizal Haliman, SH., MH,.CIL, dan puluhan Rekan seprofesinya mendatangi Ruangan Propam Polda Jatim, Minggu 27 Februari 2022.

Dalam hal ini Sahid, didampingi 20 kuasa Hukumnya melaporkan 4 orang diantaranya berinisial J dan A yang mengaku sebagai anggota Polsek Sukolilo ke Propam Polda Jatim.

Kepada awak media Sahid SH yang juga menjabat sebagai Biro Hukum Media DelikJatim.com, Menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sekira pukul 02.00 dini hari, Mobil Pajero miliknya yang terparkir di halaman rumahnya yang berada di Pagesangan Asri gang 10 Surabaya dicongkel dan dibawa oleh 4 orang yang mengaku sebagai oknum Polsek Sukolilo.

"Saya sangat menyesalkan tindakan keempat oknum yang mengaku sebagai anggota Polsek Sukolilo tersebut, dan kami mempunyai bukti-bukti dan saksi-saksi yang mana ke empat orang yang mengaku oknum polsek Sukolilo tersebut merusak pintu mobil saya dan membawanya tanpa ijin dari saya". Terang Sahid.

Bahkan Sahid juga menegaskan bahwa keempat oknum tersebut tanpa disertai Surat tugas, tanpa ijin RT yang mana kejadian tersebut terjadi pada dini hari dan bahkan membawa mobil Pajero tersebut tanpa ijin darinya.

Dr H. Rizal Haliman, SH., MH,.CIL, selaku ketua DPD Jatim Kongres Advokat Indonesia dan juga sebagai kuasa hukum Sahid selaku korban menyesalkan adanya kejadian ini.

"Hal ini merupakan peristiwa yang sangat menghawatirkan, dimana kami menduga adanya tindakan sewenang-wenang yang berada di luar batas kewenangannya sebagai oknum anggota Polri". Kata Rizal.

Masih Rizal," Guna memastikan kebenaran akan informasi tersebut apakah benar anggota Polsek Sukolilo maka kami meminta klarifikasi melakukan pengaduan ke propam Polda Jatim tentang kewenangan seorang Polri". Imbuh Rizal.

"Kita berada di Indonesia yang merupakan negara hukum Harusnya tidak terjadi penindasan seperti kejadian ini. Harusnya bisa diselesaikan dengan cara yang baik dan bukan main rampas apalagi ini perkaranya tentang leasing". Tandas Rizal.

I Ketut Suardana SH.,MH juga menambahkan," Hal ini harus jadi perhatian Kapolri dimana tindakan tersebut harus dilalui secara hukum bukan bertindak seakan preman. Bahkan kami curiga apakah oknum ini adalah petugas dari Polsek atau petugas Polsek yang merangkap sebagai debkolektor....?".Tandasnya.

" Tujuan kami adalah mencari keadilan dan melindungi masyarakat secara umum jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali".Tegas Ketut selaku salah satu Kuasa Hukum Sahid.

Guna memberikan informasi yang berimbang awak media mencoba menghubungi Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Muhammad Soleh SH., MM, membenarkan bahwa ada benar anggota berinisial J dan A merupakan anggota aktif Polsek Sukolilo.

Kompol Muhammad Soleh Kapolsek Sukolilo juga menjelaskan," Penarikan tersebut karna adanya laporan mas dari leasing, lebih jelasnya ke Kanit Reskrim ya mas". Jelas Soleh saat dihubungi melalui seluler.

Saat dihubungi Kanit Reskrim Polsek Sukolilo mengatakan, bahwa anggota melakukan tugasnya sudah ada Sprin dan masih menanyakan lagi ke penyidik yang menangani.

Di akhir wawancara Sahid SH, selaku korban didampingi 20 kuasa hukumnya juga menegaskan akan mengawal dan mengirim surat tembusan ke Mabes Polri dan kompolnas. Tim

Editor:redaktur