Harianmataberita.com GRESIK - Gugus Suprianto (41) laki-laki yang mengaku sebagai wartawan media online telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Kramat, Kecamatan Duduk Sampean.
Modusnya, pertama kali datang ke balai desa Kramat pada tanggal 16 Maret 2021 ditemui Moh Fauzi (62) kepada desa setempat, lalu pelaku mengeluarkan nada ancaman. "Kalau kamu tidak kasih saya uang, tak laporkan ke kejaksaan karena korupsi." ancam pelaku.
Kades yang dermawan itu memberinya uang tunai tiga juta rupiah, seketika ditolak mentah-mentah oleh pelaku. "Nanti saya telepon lagi tak kasih nomor rekening." jawabnya.
Melihat rekening tak kunjung ada transferan, pelaku pun geram. Pada tanggal 18 Maret 2021 mengirim pesan singkat WhatsApp kepada kepala desa, "Banyak keterlambatan proyek pembangunan desa. Kalau tidak segera transfer uang, akan saya laporkan ke kejaksaan dan hari Senin kamu pasti dipanggil ke kejaksaan." nadanya menakuti.
Merasa cemas dan ketakutan, tanpa berpikir panjang Moh Fauzi keesokan harinya mentransfer uang sebesar 10 juta rupiah kepada pelaku melalui mesin ATM.
Baru sadar menjadi korban pemerasan, pada hari Kamis 1 April 2021 kepala desa itu datang ke Mapolsek Duduk Sampean untuk melaporkan kejadian yang telah menimpanya.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampean AKP Bambang Angkasa ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
"Laporan diterima Polsek Duduk Sampean pada tanggal 1 April 2021 lalu." kata mantan Kasubag Humas Polres Gresik tersebut, Kamis (30/9/2021).
Ia menerangkan, anggota unit Reskrim Polsek Duduk Sampean segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
Diperoleh informasi bahwa pelaku tinggal di sebuah rumah kos termasuk Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah petugas menunjukkan surat perintah penangkapan didalam ruangan yang dihuni pelaku bersama istri dan kelima anaknya itu.
"Kini Gugus Suprianto telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu 368 ayat (1) KUHP atau pasal 369 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. Diancam hukuman maksimal 9 tahun mendekam didalam penjara." beber Bambang.
Selain menjebloskan tersangka kedalam jeruji besi, Polisi juga menyita satu unit seluler warna hitam, satu keping kartu ATM dan struk bukti transfer sebagai barang bukti.
Gugus Suprianto hanya bisa tertunduk lemas ketika diwawancara awak media. "Menyesal pak saya menyesal." katanya tak lagi bisa mengeluarkan ancaman.
Tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan pemerasan. Ia nekat melakukannya lantaran harus mencukupi kebutuhan keluarga, sedangkan ia tidak menerima gaji dari tempatnya bekerja sebagai wartawan media online lokal Surabaya, Gresik, Lamongan.
Nyambi menjadi makelar jual beli motor juga dilakoninya untuk menyambung hidup.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Duduk Sampean mengimbau masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum yang menakut-nakuti dan meminta imbalan uang.
"Tidak ada ruang gerak bagi siapapun yang melanggar hukum, harus mempertanggung jawabkan di meja hijau." pungkasnya. Humas
Editor : Redaktur