Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Masyarakat Penerima BTPKLW Harus Mengikuti Peraturan

Jumat, 01 Oktober 2021 | 2:26:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-01T07:26:11Z


Harianmataberita.com Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menyalurkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) dari pemerintah di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Jum’at (01/10/2021).

Dari keterangan Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih mengatakan bantuan yang disalurkan ini sudah melalui mekanisme dimana data diperoleh dari Dinas Koperasi dan dari Bhabinkamtibmas yang diajukan ke Mabes Polri untuk di verivikasi.

“Mereka yang terpilih dan mendapatkan bantuan ini adalah para PKL dan Warung yang belum pernah menerima BPUM (Bantuan Pemerintah Usaha Mikro),” ucap Kompol Muchamad Fakih.

Kemudian beliau menyampaikan penyaluran BTPKLW ini merupakan suatu bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada pedagang kecil khususnya PKL dan warung-warung kecil yang terdampak pandemi Covid-19 di Wilayah Kota Surabaya.


“Selain itu, para penerima BTPKLW ini yang belum pernah divaksin Covid 19 juga dilakukan vaksin disini (lokasi pembagian). Dengan harapan selain membantu beban mereka kami juga sebagai pelindung masyarakat juga harus memperhatikan kesehatan,” lanjutnya.

Disisi lain, Para pedagang yang hadir saat dimintai keterangan, mereka mengatakan sangat senang, akhirnya mendapatkan perhatian dari pemerintah.


Hal itu seolah memberikan semangat hidup kembali, karena pedagang mendapatkan suntikan modal usaha.

“Terimakasih pemerintah yang telah memberikan bantuan tambahan modal usaha kepada kami,” ucap Fauzi salah satu penerima BTPKLW.

Adapun rangkaian kegiatan penyaluran meliputi input data penerima bantuan dilanjutkan validasi oleh Kasikeu dan didokumentasikan, setelah lengkap semuanya penerima langsung menerima haknya sebesar Rp. 1.200.00,- , Dan tidak kalah pentingnya juga pelaksanaan pembagian ini juga diberlakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Kami memastikan tidak ada pungutan atau potongan sepersenpun atas bantuan yang disalurkan,” tutur Kompol Muchamad Fakih. Red

Editor : Redaktur
×
Berita Terbaru Update