BLITAR, HARIANMATABERITA.COM – Dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di kawasan Rejoso, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan yang disebut beroperasi di kawasan tersebut dikabarkan telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan legalitas sekaligus menghentikan aktivitas pertambangan apabila terbukti tidak memiliki izin.
Lia menegaskan, perhatian yang sebelumnya disampaikan Kapolres Blitar terhadap persoalan tambang ilegal harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
«“Kami berharap perhatian dari Kapolres Blitar tidak berhenti sebagai pernyataan semata, tetapi segera diwujudkan dalam bentuk penindakan hukum yang tegas. Negara kita adalah negara hukum yang memiliki regulasi yang wajib dipatuhi semua pihak,” tegas Lia, Minggu (26/7/2026).»
Menurut Lia, sektor pertambangan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Karena itu, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Regulasi tidak boleh hanya sebatas aturan yang ditetapkan, tetapi gagal diterapkan secara nyata di lapangan,” ujarnya.
IUP Disebut Telah Dicabut
Untuk memastikan status perizinan perusahaan yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan Rejoso, Lia mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Kepala Dinas ESDM Jatim menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap status IUP dan perusahaan terkait.
«“Saya cek dan koordinasikan untuk IUP dan perusahaannya dulu ya Bu,” tulis Kepala Dinas ESDM Jatim kepada Lia.»
Tak lama kemudian, hasil pengecekan disampaikan kembali kepada Lia.
«“Berkas IUP Operasi Kop Mutiara Kelud, izin dicabut BKPM,” tulis Kepala Dinas ESDM Jatim.»
Informasi tersebut, menurut Lia, menjadi alasan kuat bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung di kawasan Rejoso.
Ia menilai, jika benar kegiatan pertambangan tetap berjalan setelah izin dicabut, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele dan harus segera diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Desak Penindakan Tanpa Pandang Bulu
Lia juga mengingatkan bahwa dugaan pertambangan ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi berpotensi berdampak terhadap lingkungan serta penerimaan negara.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam melawan perilaku yang disebut sebagai “serakahnomic”, yakni praktik mengejar keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan negara dan masyarakat.
«“Sikap tegas ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya melawan perilaku serakahnomic, yaitu tindakan oknum-oknum yang mengejar keuntungan pribadi hingga merugikan negara dan masyarakat sekitar. Praktik serakah seperti ini harus kita lawan bersama,” tegasnya.»
Lia menekankan masyarakat saat ini tidak membutuhkan sekadar janji maupun imbauan. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret dari aparat penegak hukum.
«“Masyarakat tidak membutuhkan janji. Yang ditunggu adalah tindakan nyata. Bila aktivitas tambang terbukti ilegal, maka harus ditutup dan para pelakunya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tandas Lia.»
Ia berharap dugaan aktivitas tambang pasir di Ponggok menjadi momentum bagi aparat untuk menunjukkan keseriusan dalam menegakkan supremasi hukum, menjaga lingkungan hidup, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan adanya informasi bahwa IUP perusahaan terkait telah dicabut, Lia menilai aparat perlu segera memastikan kondisi di lapangan.
Jika nantinya terbukti masih terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penindakan hukum dinilai harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi/HarianMataBerita.com)
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari pemberitaan Mili.id. HarianMataBerita.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait.