Notification

×

Iklan

Iklan

Truk Tangki BBM Ditemui Tanpa Dokumen di Pasuruan, Distribusi Solar Subsidi Jadi Sorotan

Selasa, 13 Januari 2026 | 12:27:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-13T05:27:24Z


Pasuruan |  harianmataberita.com -Aktivitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi perhatian publik. Tim investigasi Media Radar Bangsa menemukan sebuah truk tangki BBM yang dinilai tidak lazim saat beroperasi di kawasan Jalan Kyai Sepuh, Gentong, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (6/1/2026).

Truk tangki tersebut berwarna biru putih dengan lambung bertuliskan PT Sri Karya Lintas Sindo, berkapasitas sekitar 8.000 liter, serta tercatat memiliki kode izin AHA: 05.AD.03.27.(01.02.03) 1530. Kendaraan ini menggunakan pelat nomor berawalan W, yang secara administratif terdaftar sebagai wilayah Sidoarjo.
Berdasarkan pantauan di lapangan, awak media berupaya meminta keterangan kepada pengemudi terkait tujuan dan kelengkapan administrasi pengangkutan BBM. Namun, saat didekati, sopir memilih meninggalkan lokasi dengan mengemudikan kendaraan ke arah Kota Pasuruan. Tim investigasi kemudian mengikuti kendaraan tersebut untuk meminta klarifikasi lebih lanjut.
Ketika akhirnya berhenti, awak media kembali menanyakan keberadaan dokumen Loading Order (LO) dan Delivery Order (DO), yang umumnya menjadi bagian dari sistem resmi distribusi BBM Pertamina ke SPBU. Menurut pengakuan sopir, dokumen tersebut tidak berada di tangannya saat itu.


Sopir juga menyampaikan bahwa kendaraan tangki tersebut merupakan milik pihak yang ia sebut bernama Abah Wahiid, dengan pengelola operasional disebutkan bernama Rizal dan Rico. Ia menambahkan bahwa kondisi mobil tangki disebutnya kosong dan baru selesai menjalani perbaikan di bengkel, sehingga tidak sedang melakukan pengiriman BBM.
Dalam proses klarifikasi tersebut, seorang pria berinisial UI datang ke lokasi dan menyampaikan keberatan atas aktivitas peliputan yang dilakukan tim media. Terjadi adu argumen singkat sebelum akhirnya sopir kembali meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan tambahan.
Atas peristiwa tersebut, tim investigasi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun menilai situasi ini perlu mendapatkan perhatian dari pihak berwenang guna memastikan seluruh proses distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Sebagaimana diketahui, distribusi dan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur pengawasan, peruntukan, dan tata kelola BBM subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Sri Karya Lintas Sindo maupun instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Pertamina. Media Radar Bangsa menyatakan membuka ruang klarifikasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Sumber:Media Radar bangsa)