Notification

×

Iklan

Iklan

Putusan MK Tegaskan Kepastian Hukum, Abd. Halim Apresiasi Perlindungan Wartawan dari Kriminalisasi

Selasa, 20 Januari 2026 | 8:05:00 PM WIB | Last Updated 2026-01-20T13:05:36Z


Surabaya | harianmataberita.com -Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada Senin (19/1/2026) dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum terkait penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga memperkuat prinsip perlindungan terhadap profesi wartawan dari jerat hukum yang tidak semestinya.

Pengamat muda dunia hukum, Abd. Halim, menyampaikan apresiasi atas sikap MK yang konsisten menjaga batas antara hukum pidana dan kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Putusan MK ini penting karena menegaskan bahwa tidak semua aktivitas yang berkaitan dengan kritik, kontrol sosial, dan pemberitaan dapat serta-merta dijerat dengan hukum pidana. Wartawan harus ditempatkan sebagai bagian dari pilar demokrasi yang dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” ujar Halim, Selasa (20/1/2026).

Menurut Halim, MK melalui pertimbangan hukumnya kembali menegaskan prinsip bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengedepankan mekanisme hukum pers, bukan pendekatan represif. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Pers yang menempatkan Dewan Pers dan hak jawab sebagai instrumen utama penyelesaian masalah jurnalistik.

“Selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik dan kepentingan publik, maka pendekatan pidana harus menjadi jalan terakhir (ultimum remedium). Putusan MK ini memberikan pesan kuat kepada aparat penegak hukum agar tidak mudah menggunakan pasal-pasal pidana terhadap produk jurnalistik,” tegasnya.

Halim menilai, kepastian hukum ini sangat relevan di tengah maraknya laporan hukum terhadap wartawan yang sejatinya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia menyebut putusan MK sebagai bentuk keberpihakan konstitusi terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

“Ini bukan soal membebaskan wartawan dari hukum, tetapi menempatkan hukum secara proporsional. Kritik, investigasi, dan pemberitaan tidak boleh dipersepsikan sebagai kejahatan,” jelasnya.

Selain itu, Halim juga mengaitkan putusan MK tersebut dengan penguatan tata kelola hukum nasional yang lebih adil dan demokratis. Menurutnya, MK berhasil menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

“Baik dalam konteks ASN, Polri, maupun perlindungan wartawan, MK menunjukkan perannya sebagai penjaga konstitusi. Putusan ini patut diapresiasi karena memberikan kejelasan norma dan mencegah multitafsir yang berpotensi merugikan kebebasan sipil,” pungkas Abd. Halim.

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 pun dinilai menjadi rujukan penting ke depan, tidak hanya bagi institusi negara, tetapi juga bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.(Lim)