Pamekasan | harianmataberita.com - Dugaan upaya penyelundupan narkotika oleh oknum petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan kembali membuka borok lama soal rapuhnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Publik kini mempertanyakan, seberapa aman lapas dari peredaran narkoba jika pintu utamanya sendiri nyaris kecolongan.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang petugas lapas berinisial KS, yang bertugas di Penjaga Pintu Utama (P2U), diduga membawa barang terlarang yang disinyalir narkotika ke dalam area lapas. Dugaan tersebut terungkap setelah Kepala Regu Pengamanan (Karupam) melakukan pemeriksaan dan menggagalkan upaya masuknya barang tersebut sebelum mencapai blok hunian warga binaan.
Meski belum ada pernyataan resmi soal jenis dan jumlah barang yang diamankan, insiden ini dinilai menjadi sinyal bahaya serius bagi tata kelola keamanan lapas. Pasalnya, P2U merupakan titik paling vital dalam sistem pengamanan, sekaligus gerbang pertama yang seharusnya steril dari segala potensi pelanggaran.
Sorotan keras datang dari Aliansi Madura Indonesia (AMI). Sekretaris Jenderal AMI, Abdul Aziz, SH., menilai kejadian ini tak bisa dipandang sebagai kesalahan personal semata. Menurutnya, ada persoalan struktural yang jauh lebih besar di balik dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau yang bertugas di pintu utama saja bisa diduga membawa narkotika, ini bukan lagi soal individu. Ini alarm darurat kegagalan pengawasan,” kata Abdul Aziz, Selasa (14/1/2026).
AMI menilai tanggung jawab tidak berhenti pada oknum KS, melainkan melekat pada pimpinan lapas, mulai dari Kepala Lapas (Kalapas) hingga Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP). Sistem pengawasan internal dianggap gagal menjalankan fungsi kontrol yang seharusnya berlapis dan ketat.
Informasi yang beredar menyebutkan, oknum petugas tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan. Namun, langkah ini dinilai belum cukup jika hanya berhenti pada sanksi internal.
“Kami mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tidak main aman. Jika ada indikasi narkotika, harus segera dilimpahkan ke kepolisian dan diproses pidana. Jangan ada kesan menutup-nutupi,” tegas Abdul Aziz.
AMI juga mengingatkan bahwa kasus narkotika di dalam lapas bukan cerita baru. Sejumlah kasus sebelumnya kerap menunjukkan keterlibatan oknum petugas, baik sebagai fasilitator maupun bagian dari jaringan.
“Kalau penanganannya setengah hati, ini justru jadi pembenaran bahwa lapas masih rawan dijadikan pasar narkoba,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan belum memberikan klarifikasi resmi. Kalapas dan Kanwil Ditjen PAS Jawa Timur juga belum menyampaikan keterangan terkait status hukum KS maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, AMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka opsi langkah lanjutan jika proses hukum dinilai lamban atau tidak transparan. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan menjadi momentum bersih-bersih lapas, atau kembali tenggelam sebagai skandal yang berlalu tanpa kejelasan.(ysk)