Notification

×

Iklan

Iklan

Petisi Menggema, Publik Tagih Keseriusan KPK Usut Dana Hibah KONI Jatim

Minggu, 18 Januari 2026 | 11:14:00 AM WIB | Last Updated 2026-01-18T04:14:30Z

Surabaya | harianmataberita.com– Sorotan publik terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur kian menguat. Kali ini, tekanan datang dari Koalisi Indonesia yang menggalang petisi nasional untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus yang dinilai berlarut-larut.
Petisi bertajuk Petisi KONI itu beredar luas di berbagai platform digital dan mendapat respons signifikan dari masyarakat. Isinya satu tuntutan utama: KPK diminta tidak berhenti pada penggeledahan, melainkan segera menetapkan tersangka dan membuka secara terang benderang konstruksi perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Jatim periode 2017–2022.
Kasus ini mencuat kembali setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur pada 15 April 2025. Penggeledahan berlangsung sekitar enam jam dan menyasar sejumlah ruang kerja strategis. Dari lokasi tersebut, penyidik membawa keluar dokumen keuangan, telepon genggam, serta perangkat penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Namun, lebih dari setahun sejak penggeledahan itu dilakukan, belum satu pun nama diumumkan sebagai tersangka. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah publik, terlebih informasi mengenai dugaan modus korupsi disebut sudah menjadi konsumsi umum.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan olahraga dan masyarakat diduga dialihkan menjadi jatah pokok pikiran (pokir). Dana tersebut kemudian disalurkan melalui proyek-proyek bernilai kecil dengan pola pemecahan pekerjaan agar nilainya berada di bawah ambang batas lelang.
Tak hanya itu, muncul pula dugaan pemotongan anggaran hingga 20 persen dari setiap proyek yang dicairkan. Skema ini disinyalir dilakukan secara sistematis, melibatkan lebih dari satu pihak, dan berlangsung dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Koalisi Indonesia menilai, lambannya penanganan perkara ini berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka bahkan menyebut adanya kesan “kuasa lama” di tubuh KONI Jatim yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tahap penggeledahan. Publik menunggu langkah konkret KPK agar perkara ini tidak menggantung,” demikian bunyi pernyataan Koalisi Indonesia dalam petisi tersebut.
Menurut koalisi, transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar kasus ini tidak berakhir seperti banyak perkara lain yang redup di tengah jalan. Mereka juga menegaskan bahwa petisi ini bukan bentuk intervensi, melainkan dorongan moral agar KPK konsisten menjalankan mandatnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus dana hibah KONI Jawa Timur. Publik pun kini menunggu, apakah tekanan petisi ini akan menjadi pemantik percepatan penegakan hukum, atau justru kembali tenggelam di tengah isu lain yang silih berganti(TR)