Breaking News

Kapolsek semampir menyangkal pemberitaan kasus dugaan pasal 480 kurang cukup bukti


Surabaya, Kepolisian Sektor Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini tuai kritikan dari berbagai elemen soal kasus pelaku penadah tembaga hasil curian yang sampai saat ini tidak dilakukan penetapan sebagai tersangka.

Dikutip dari beberapa laman media sosial yang sempet memberitakan tentang dugaan kasus 480 yang di tepis oleh kapolsek semampir. 

Adapun Kritikan itu di sampaikan oleh salah satu pengamat sosial bernama Syaiful Baiturahman bahwa kasus ini merupakan bukan hal yang sepele karena jika ada pelaku utama pastinya ada pelaku yang kedua.!
"Kenapa tidak. Karena jika ada pelaku pencurian seperti yang di maksud yaitu pelaku pencuri tembaga tentunya ada juga pembelinya yakni penadahnya." Kata Syaiful saat konsilidasi di sebuah warkop. Jum'at (29/08).

Sepeti berita yang viral bahwa Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto saat menjelaskan kepada awak media pada Kamis (28/08) bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara ke 2 dan hasilnya pelaku penada di nyatakan tidak cukup bukti untuk naik ke tahap penyidikan 

Jawab Syaiful, sebenarnya. Menurut saya Kapolsek Semampir kurang tegas terhadap anggotanya, coba jika kasus ini dilakukan secara tagak lurus oleh Kapolsek, jangan melihat dari kanan kiri tegakkan hukum proses jika yang bersalah

"Jadi intinya Kapolsek Semampir AKP Herry menurut saya kurang tegas dan masih melihat sisi samping kiri dan kanan sehingga kasus ini lambat untuk memproses pelaku berinisial F sebagai penadahnya." Tegas dia.

Apalagi dalam kasus yang sudah berjalan lama dan bekasnya sudah naik ke persidangan informasi nama F yang sudah tercantum dalam persidangan sebagai DPO rencananya akan mau dicabut.

"Menurut saya pencabutan nama seseorang yang sudah di jadikan daftar pencarian orang atau DPO dan berkas perkaranya sudah di tangani kejaksaan itu tidak mungkin bisa di hapusnya. Ini ngomong (berbicara) logika ya." Bebernya.

Mana bisa polisi bisa menarik nama seseorang yang sudah di tetapkan sebagai DPO dan bahakan kasusnya sudah di tangani kejaksaan, itu tidak mungkin karena ada tahapan dan laporan ke atasan saat polisi melakukan proses penyidikan.

Kasus ini tidak bisa di hentikan karena saat penyelidikan, Polsek Semampir sudah melaporkan perkaranya ke Mabes Polri melalui sistem apalagi berkas DPO mau di cabut di kejaksaan menurut saya ini hal yang mustahil.

"Menurut saya itu sudah tidak benar, apa lagi hasil penyidikan ini sistem dan tidak semudah itu untuk membersihkan nama DPO dari daftar pencarian orang yang sudah tercantum dalam berkas perkara." Ujarnya.

Disamping menghentikan penyidikan terhadap F DPO kasus Penadah barang curian dan rencananya akan mencabut nama F sebagai daftar pencarian orang di kejaksaan. Ia juga menyampaikan keluh kesannya kepada sejumlah jurnalis yang saat itu berada di ruangan Kanit Reskrim Polsek Semampir.

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto yang di dampingi Kanit Reskrim Ipda Suud mengatakan bahwa dirinya sudah susui prosedur yang ada, selain melakukan penyelidikan juga gelar perkara mulai dari pertama hingga kedua di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Perkara kedua digelar pada hari Jum'at (22/08) hasil gelar perkara sudah mendapatkan kesepakatan bersama. bahwa saksi Ahli hukum sudah menyatakan bahwa F penadah atau pembeli hasil curian tembaga kasusnya tidak bisa di lanjut ke tahap ke penyidikan karena darinya kami kurang cukup bukti." Kata Herry 

Kepada temen - temen jurnalis Herry juga meminta untuk tidak memberitakan hal yang sifatnya membuat Polsek Semampir terpojok dan seolah-olah menyudutkan sehingga dengan beredarnya berita tersebut saya menjadi pertanyaan pimpinan kami yaitu Kapolres disangka saya ada masalah dengan temen-temen wartwan.

Saya jika ketemu dengan pak Kapolres pasti dijadikan bahan pertanyaan, kamu kenapa pak Kapolsek dengan temen-temen wartwan sehingga saya harus berbicara apa dengan pimpinan, 

"ya saya jawab apa adanya, dan saya mau bilang apa dengan temen-temen wartawan dijawab saya salah tidak di jawab saya juga akan salah, jadi saya bingung mau berbuat apa." Ngadunya Herry.

Di akhir cerita orang nomor 1 di Polsek Semampir ini meminta maaf atas kepada temen-temen wartawan yang selama ini slow respon karena saya juga takut menjawab karena jika saya menjawab pertanyaan temen-temen wartwan nanti saya disalahkan lagi.

"Jadi saya meminta maaf kepada temen-temen media yang selama ini saya Slow respon karena saya takut untuk menjawabnya dan juga takut disalah lagi oleh Kapolres tentang berita miring." Tutupnya